res

Bermaksud Mengeruk Untung Berlipat, Pengoplos Gas Elpiji Di Purwodadi Akhirnya Digrebeg Petugas - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

05 Mei 2021

Bermaksud Mengeruk Untung Berlipat, Pengoplos Gas Elpiji Di Purwodadi Akhirnya Digrebeg Petugas



Grobogan -Cakrawalaonline, Diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi kemasan 3 Kg ketabung non subsidi ukuran 12 Kg, anggota Sat Reskrim Polres Grobogan – Polda Jateng menggerebek salah satu gudang oplosan gas elpiji di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi.


Dalam gudang itu, polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji yakni sebanyak 150 tabung gas elpiji bersubsidi kemasan 3kg yang isinya sudah pindah ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram serta alat bukti lainnya.


Kanit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan Iptu Cipto Dwi Laksana menjelaskan, pihaknya juga mengamankan alat pemindah gas, ratusan tabung 3 kg dan 12 kg, serta segel gas dan juga mengamankan pemilik gudang dan sejumlah karyawannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


‘’Pelaku melakukan perbuatannya agar mendapatkan keuntungan yang berlipat. Pengoplosan ini mulai dilakukan sejak mendapatkan penambahan kuota gas elpiji bersubsidi. Awalnya dapat 80 tabung dan tambah menjadi 130 tabung,” katanya pada wartawan, Selasa (4/5).


Lanjut dikatakannya, penindakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya praktik pengoplosan gas elpiji.


Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melaksanakan penyelidikan ke beberapa agen yang dicurigai melakukan kecurangan.


Salah satunya adalah agen elpiji di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi tersebut. Saat didatangi, ditemukan aktifitas pemindahan gas kemasan 3 kg ke tabung 12 kg.


Cipto menambahkan, dari pengakuan pelaku, praktik tersebut dilakukan sejak awal 2020. Hasil pengoplosan gas itu kemudian dijual ke warung makan dan toko-toko secara eceran.


”Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 62 ayat 1, pasal 8 ayat 1 huruf C UU Nomor 8/ 1999 dan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 2/1981,” ungkapnya. Ng-Tang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar