res

Sebelum Dibuang Ke Sungai Gadis Usia 12 Tahun Ini Diperkosa Dan Disetrum... - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

29 Oktober 2021

Sebelum Dibuang Ke Sungai Gadis Usia 12 Tahun Ini Diperkosa Dan Disetrum...



Oku-Cakrawalaonline, Seorang pria paruh baya , Wahyu (50) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Buat Sandang Aji (BSA) OKU Selatan , tega memperkosa remaja putri berinisial Y (12) tetangganya sendiri.


Kejamnya lagi, setelah korban diperkosa, itu menyetrum dan membunuh korbannya lalu dibuang ke sungai.


Terungkapnya aksi pelaku setelah polisi dan warga yang curiga dengan pelaku yang menghilang setelah pemakaman korban.



Kemudian polisi melakulan penyelidikan terhadap pelaku hingga akhirnya aksi kejam pelaku terhadap korban terungkap.


Bahkan untuk mengelabui warga dan petugas, pelaku yang telah memiliki 3 anak ini sempat ikut dalam pencarian korban yang hilang. Serta datang melayat dan ikut dalam penguburan korban yang ditemukan di Sungai Selabung.


Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, tim Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri mengendarai sepeda motor. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Provinsi Lampung lewat jalur Bengkulu.


Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang keji telah melakukan perkosaan dan melempar korban yang masih duduk di kelas 6 SD itu ke sungai hingga meninggal dunia.


“Dio aku intip di wc, terus aku bekap mulutnyo terus aku bawa ke pinggir sungai, aku perkosa kareno dio meronta terus aku setrum dan kepalanyo aku masukke ke sungai, aku nyesel pak,” ungkapnya.


Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, peristiwa yang menimpah korban terjadi Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.


“Yang mana saat itu pelaku melihat korban sedang buang air kecil sehingga timbul niat jahat pelaku terhadap korban. Setelah sempat mengintai korban, pelaku lalu membekap korban agar tak diketahui oleh warga setempat,” beber kapolres.


Kemudian korban dibawa ke Sungai Selabung (Hulu Sungai Komering). korban beberapa kali meminta pertolongan dengan berteriak yang sempat terdengar oleh warga.


Di tepi sungai yang berjarak kisaran 100 meter dari rumah korban, pelaku dengan keji merudakpaksa korban. Karena korban yang terus meronta akhirnya disetrum pelaku menggunakan setrum rakitan untuk menangkap ikan di bagian kaki hingga kepala ditenggelamkan ke sungai.


“Sampai akhirnya korban ditemukan di aliran Sungai dekat Jembatan Desa Sukarame yang berjarak kisaran 3 kilometer dari lokasi kejadian,” katanya.


Setelah kejadian itu, pelaku yang sempat melarikan diri diketahui keberadaannya oleh petugas, dan tim langsung bergerak dibawah kepemimpinan Wakapolres Kompol MP Nasution bersama Kasatreskrim bergerak cepat melakukan pengejaran.


"Pelaku berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung," kata Indra Arya Yudha, saat rilis.


Selain pelaku, tim berhasil mengamankan seperangkat mesin setrum ikan yang digunakan pelaku untuk menghilang nyawa korban bersama pakaian korban berupa baju kaos.


Pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.


"Sementara ini kita terapkan Pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman. Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara,"pungkas Kapolres. Wn:sumber:Sindo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar