res

Bermodus mampu mengurus ijin Pangkalan Gas Elpigi, Warga Kota Bayu tipu 80 juta warga Taput - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Babinsa Desa Dorokobo, dan Kades Mansyur himbau jaga keamanan lingkungan

20 Januari 2022

Bermodus mampu mengurus ijin Pangkalan Gas Elpigi, Warga Kota Bayu tipu 80 juta warga Taput



Taput-Cakrawalaonline, Setelah melarikan diri selama kurang lebih tiga tahun, akhir nya Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tersangka Hinca Mampe Tua Simbolon ( 38 ) Warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun Rabu (20/1).


    Pasalnya tersangka MTS di tangkap Sat Reskrim Polres Taput, karena melakukan penipuan atas diri korban Reflon Siregar ( 57 ) Warga Desa Sipahutar 3 Kecamatan Sipahutar Taput,  dengan modus tersangka mampu mengurus ijin pangkalan Elpigi di kecamatan Sipahutar Taput.


   Saat di periksa penyidik di Polres Taput, Tersangka mengakui perbuatan nya, melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban untuk biaya mengurus ijin pangkalan gas Elpigi di Kecamatan Sipahutar atas nama korban. 


    Kejadian ini terjadi pada bulan agustus 2018 yang lalu. Antara tersangka dengan korban bisa saling kenal , karena teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya Warga Kabupaten Simalungun memperkenalkan mereka. 


  Sètelah kenalan, tersangka menemui korban ke  Sipahutar pertama sekali tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan , korban menyerakan uang sebesar Rp 40 juta.


   Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp 25 Juta dengan alasan  ijin sudah mulai di proses oleh pertamina. 


   Pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telephone,  tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban mentransfer. 


   Tunggu punya tunggu sesuai dengan janji , ijin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contack ( Hilang Kontak ) seperti MH370. 


 Akhirnya korban pun kesal dan sadar kalau telah tertipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapu.


   Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa tersebut. 

Pada tanggal 19 mei 2019 yang lalu korban RS melapor ke polres Taput. 


   Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan , tersangka pun melarikan diri. 

Team kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan minggu yang lewat kita mendapat informasi berada di provinsi lampung. 


   Lalu team dari Sat Reskrim berangkat kelampung dan akhir nya berhasil meringkus tersangka dari persembunyiaan nya pada tgl 17 Januari 2022. Dan tersangkapun fi boyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tiba tadi malam rabu ( 19/1 ) pukul 20.00 wib. 


   Saat ini tersangka masih tetap dalam pemeriksaan,  untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.PS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar