res

Kuatir Lahan Garapan Jadi Aset Desa, Puluhan Petani Ngadu ke DPRD Pemalang - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

PW I IWO Sumatera -Selatan Audensi Ke BPK Perwakilan Sumatera -Selatan.

20 Januari 2022

Kuatir Lahan Garapan Jadi Aset Desa, Puluhan Petani Ngadu ke DPRD Pemalang



Pemalang - Cakrawalaonline, Kamis (20/1) Puluhan orang yang mengaku sebagai perwakilan kelompok tani Bhakti Mandiri dan Perwakilan 222 KK Dusun Sodong Desa Sikasur Kecamatan Belik mendatangi DPRD Kabupaten Pemalang.


Rombongan dipimpin oleh Ketua Kelompok Tani Bhakti Mandiri, Sudargo dan seorang pendamping, Hanafi.


Mereka disambut dan ditemui Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, Rois Faisal dari Partai Golkar bersama dengan Ketua Komisi A dari parpol yang sama, Edi Susilo, didampingi: Wakil Bapemperda, M. Safi'i dari PPP dan seorang anggota dewan yakni: Susi Herdiningtyas di ruang Komisi C.


Dalam Audiensi tersebut hadir pula:Kadinpermasdes, Suhirman, Kabag. Hukum Pemda. Pemalang, Subiyakto, seorang perwakilan dari Disperkim, Dirjo, dan  Kepala BPN, Gusmanto.


Sudargo dan Hanafi, keduanya menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan pihaknya ke DPRD Kabupaten Pemalang yakni hendak menyampaikan keinginan para petani penggarap lahan eks PT. Kencana Sikasur seluas 82 Hektar agar tanah tersebut bisa menjadi hak milik mereka bukan dijadikan aset desa.


"Karena kami mendapat informasi pihak desa akan mengambil lahan yang sudah lama kami garap secara turun temurun menjadi aset desa, jelas kami keberatan," Ujar Hanafi sambil berkilah pihaknya bukan tidak setuju dengan pemekaran desa Sikasur.


Pada pertemuan itu, M. Safi'i yang melanjutkan sebagai pimpinan Audiensi menjelaskan bahwa antara perihal mengenai pemekaran desa Sikasur menjadi Desa Sikasur dan Desa Sodong Basari serta persoalan SHGU adalah hal yang berbeda.


"Jika memang yang anda inginkan adalah hak milik lahan, itu bukan urusan kami, itu kewenangan Pemerintah Pusat, monggo silakan anda berkomunikasi langsung dengan Presiden," Ujar Safi'i sambil menambahkan bahwa pemekaran desa Sikasur yang kemudian terbentuknya desa Sodong Basari sedang dalam proses menuju desa Sodong secara Definitif.


"Karena Perda-nya sudah ada dan Rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah juga sudah ada, tinggal menunggu pengesahan dari mendagri," Jelas Safi'i.


Sedangkan dari pihak Agraria, Kepala BPN Kabupaten Pemalang, Gusmanto, menyatakan pihaknya tinggal menunggu keduabelah pihak yakni antara petani penggarap dengan pihak desa.


"Jika sudah tidak ada lagi sengketa, kami bisa segera membuatkan sertifikat hak milik lahan," Ujar Gusmanto singkat.


(Reporter: Slamet SBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar