res

Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rumah dan Kantor Kades Jatipecaron Langsung Digeledah Kejaksaan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

10 Maret 2022

Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rumah dan Kantor Kades Jatipecaron Langsung Digeledah Kejaksaan



Grobogan –Cakrawalaonline, S (50) Oknum Kades Jatipecaron, Kecamatan Gubug, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Grobogan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi APBDes, Kejari Grobogan langsung bertindak cepat dengan menggeledah kantor Desa Jatipecaron, Rabu (9/3).




Penggeledahan Kantor Desa Jatipecaron dipimpin langsung Kasi Tipidsus (Tindak Pidana Khusus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardi, SH yang dimulai pada pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, sesuai surat perintah penggeledahan Nomor : Print-01/M.3.41/Fd.1/02/2022 tertanggal 24 Februari 2022 dan Penetapan izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor : 10/Pen.Pid/2022/PN.Pwd pada 8 Maret 2022.


Selain Kantor Desa Jatipecaron, Tim Tipidsus juga menggeledah rumah tersangka.


Terpisah Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH menyampaikan, dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik menyita beberapa dokumen, seperti peraturan desa dan laporan pertanggungjawaban (LPJ), Sedangkan di lokasi rumah tersangka, Tim Penyidik juga menyita beberapa dokumen. Seperti nota, stempel dan beberapa dokumen LPJ.



Tak hanya itu, sejumlah barang juga turut disita tim penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.


Dokumen dan barang yang disita terkait pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD (alokasi dana desa), PAD (pendapatan asli daerah), termasuk bantuan keuangan (BanKeu) APBD Provinsi tahun anggaran 2019 hingga 2021.


“Dalam pengelolaan keuangan dari berbagai sumber anggaran tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” terangnya.


Seperti diberitakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan SES sebagai tersangka, karena yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) ataupun pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.


Sementara itu Tim Kejari Grobogan berharap semoga ini menjadi pembelajaran atau teguran untuk semua Kepala Desa dalam mejalankan amanat yang di emban haruslah sesuai prosedur yang ada dan janganlah melakukan hal hal yang bisa merugikan Negara.Ng-@wg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar