res

Seorang Pemuda Asal Grobogan Mukul Kepala PSK Pake Ulekan Sambel Hingga Berdarah, Terancam Penjara 9 Tahun - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Babinsa Desa Dorokobo, dan Kades Mansyur himbau jaga keamanan lingkungan

19 Mei 2022

Seorang Pemuda Asal Grobogan Mukul Kepala PSK Pake Ulekan Sambel Hingga Berdarah, Terancam Penjara 9 Tahun


Semarang-Cakrawalaonline,  Seorang PSK mendapatkan penganiayaan oleh pelanggannya di sebuah hotel kawasan Jalan Pekojan Pertokoan, Kota Semarang.


Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB.

Terduga pelaku bernama Boy  (21), pemuda warga  Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.


Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan penganiayaan bermula dari transaksi prostitusi antara korban dan pelaku di sekitar Stasiun Poncol.


Sekira pukul 01.45 WIB, tawar-menawar kencan disepakati seharga Rp 300 ribu. Keduanya kemudian menuju sebuah hotel tak jauh dari lokasi bertemu.


"Mereka cek in di kamar hotel dan pelaku membayar sebelum transaksi dimulai," kata AKBP Donny dalam keterangan pers, Rabu (18/5).


Dari keterangan yang didapat, kata Donny, palaku melakukan pemukulan saat korban sedang di posisi menungging.


"Saat itu, pelaku mengambil ulekan batu (muntu) warna hitam, dipukulkan ke arah kepala korban bertubi-tubi," ucapnya.


Donny melanjutkan, korban yang ketakutan kemudian melarikan diri menuju tempat resepsionis hotel tanpa sehelai baju di tubuh.


"Spontan korban tanpa busana menyelamatkan diri," jelas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu.


Akibat aksi penganiayaan itu, PSK berinisial S (39) dilarikan ke Rumah Sakit Panti Wilasa Dr Cipto Semarang.


Korban mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka cukup parah di bagian kepala.


"Sebanyak 25 jahitan di bagian kepala, robek akibat pukulan sebanyak kurang lebih sembilan kali," ujarnya.


Donny mengatakan pelaku menyerahkan diri ke pos sekuriti sekitar dan diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB.


Akibat tindak penganiayaan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dapat dikurangi sepertiga dan paling lama lima tahun penjara.Wn- sumber:jpnn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar