res

RDP DPRD Dompu Terkait Pelaksanaan Ijin Eksplorasi PT. STM Di Kecamatan Hu'u, membuahkan hasil - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Puluhan Siswa SDN Ketanggi Rembang Alami Keracunan Usai Santap Jajanan Sekolah

30 Juni 2022

RDP DPRD Dompu Terkait Pelaksanaan Ijin Eksplorasi PT. STM Di Kecamatan Hu'u, membuahkan hasil



Dompu NTB, -Cakrawalaonline,Rapat Dengar Pendapat ( RDP) DPRD Dompu Terkait Pelaksanaan Ijin Eksplorasi PT. STM Di Kecamatan Hu'u, telah membuahkan hasil keputusan 12 poin pada Rabu 29/6/22. 

   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu melaksanakan kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelaksanaan ijin eksplorasi pertambangan PT. STM di wilayah Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, sudah sepakat membuahkan hasil

     Rapat Dengar Pendapat  DPRD Kab. Dompu NTB, menghasilkan 12 poin yaitu:


1. PT. STM harus membangun kerjasama (MOU) dengan pemkab Dompu dalam rangka sinergitas perencanaan dan pelaksanaan program Community Development (Comdev).


2. PT. STM perlu meningkatkan koordinasi dengan Pemkab dan wajib memberikan laporan rutin kegiatan pelaksanaan eksplorasi pada Dinas terkait lingkup Pemkab Dompu sesuai tupoksi (Bupati Dompu cq. Bagian Ekonomi, Dinas LH, Dishub, DPMPTSP, Disnakertrans, Bappenda). (29/6/2022)


3. PT. STM melaksanakan kebijakan tertib administrasi dan kehumasan dalam proses tender dan perekrutan tenaga kerja dengan memprioritaskan sumber daya lokal.


4. Eks tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan pengalaman kerja di perusahaan pertambangan di luar daerah yang memasukkan lamaran bekerja di PT STM harus mendapat prioritas.

5.PT. STM, harus melaporkan seluruh tipe dan jenis kendaraan dengan memfasiliatsi Dinas perhubungan Kabupaten Dompu, untuk melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala, dan jenis kendaraan yang beroperasi Diwilayah pertambangan.

6. PT.STM. harus melaksanakan verifikasi untuk memastikan penggunaan material kayu dan bahan galian c untuk di pergunakan yang diperoleh dari hasil legalitas yang jelas bukan ilegal .

7. PT.STM memastikan proses pembuangan limbah B3 tidak menyalahi aturan prosedur dan memberikan kesempatan komisi I DPRD Dompu , yang dipimpin oleh Ir.Muttakun dan anggota, untuk melihat langsung proses penampungan dan Pengiriman limbah B3 kesurabaya.

8. PT STM, terbuka dan jujur , transparansi ,akuntabel dalam melaksanakan aktifitas dalam menggunakan kawasan hutan, penugasan survey pendahuluan (PSP)panas Bumi.

9. PT STM. Harus memastikan input data dalam sistim oss yang  benar dan lengkap sehingga tidak mendapat penilaian kinerja yang kurang baik oleh sistim OSS.

10. Mendorong PT STM, untuk berkontribusi dalam rangka penyediaan infrastruktur berupa balai latihan kerja( BLK)untuk kebutuhan tenaga kerja yang di tempatkan pada pekerjaan di PT STM, yang di pusatkan di Kecamatan Hu,u.

11. Komisi I DPRD Dompu bersama BPKH topopaso dan dinas LH, melakukan pengecekan data dan samlpe penggunaan kayu bahan gajian C untuk memastikan hasil  sumber  dari  proses yang jelas legalitasnya.

12. Komisi I DPRD Kab.Dompu akan melaksanakan kunjungan kerja, kemenLHK RI, dan Kemwn ESDM RI, guna konsultasi terkait ijin penggunaan kawasan hutan dan penggunaan survey pendahuluan (PSP) panas bumi oleh PT STM.(Zun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar