res

Seorang Gadis Kecil Diperkosa 10 Orang Di Taput, Pelaku Sempat Merekam Dengan HP, - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

06 Juni 2022

Seorang Gadis Kecil Diperkosa 10 Orang Di Taput, Pelaku Sempat Merekam Dengan HP,



Taput-Cakrawalaonline,Sungguh Miris dan menyedihkan nasib yang dialami anak perempuan 16 tahun (Sebut saja Mawar,warga di salah satu kecamatan di Taput).


Dia diperkosa 10 orang dalam waktu satu Bulan secara bergantian.


Dari 10 Pelaku, ada 3 Orang Dewasa dan 7 di Bawah Umur.

Peristiwa biadab tersebut terungkap atas laporan dari ibu korban(PSS,51 thn) ke Polres Tapanuli Utara,Sabtu 4 Juni 2022 yang menyatakan adanya percabulan terhadap anaknya.


Dalam Laporan tersebut,Ibu korban menerangkan bahwa anak nya telah di setubuhi oleh 10 orang laki-laki dan menyebutkan inisial para pelaku yaitu:

DH (19 ),APDH(20),BAS (20), RDAM (17) , LMS (15),EGFTN (16),MRH (16 ),ASS (17), JS ( 16 ) , JAH ( 17 ) semua warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.


Pernyataan PSS dikuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Mapolres Taput. Menurut keterangan korban, bahwa orang yang pertama sekali mencabuli nya adalah MRH di salah satu tempat karena alasan mau sama mau, sekitar bulan April 2022.


Saat mereka melakukan hubungan cabul, mereka merekam lewat HP dan video tersimpan di HP MRH.


Kemungkinan MRH membagikan video tersebut kepada temannya,lalu tersangka BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.

Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi dan korban pun mau disetubuhi,Setelah itu di susul oleh temannya lagi JS dan JAH.


Berita menyebar,APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks, dan hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN.

besoknya LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.


Menurut ibu korban, ia mengetahui hal tersebut saat melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan,lalu menanyakan kepada korban.


Korban menangis dan mengakui,lalu menceritakan semua yang terjadi.

Hari itu juga Ibu bersama korban membuat pengaduan.


Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu.Walpon Baringbing kepada Media ini menjelaskan bahwa begitu menerima pengaduan tersebut,Tim opsnal langsung menangkap ke 10 orang tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 10 tersangka mengakui perbuatannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan.


” Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.”jelas Baringbing. PS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar