res

Tipikor Pusat dan Daerah NTB, Silaturahmi dengan Pemda dan Masyarakat Bima - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Anak SD di Tanggungharjo Grobogan Meninggal Akibat Terinfeksi Virus HIV/AIDS

08 Juni 2022

Tipikor Pusat dan Daerah NTB, Silaturahmi dengan Pemda dan Masyarakat Bima



NTB -Cakrawalaonline, Pejabat tindak pidana korupsi(Tipikor)pusat dan Daerah NTB, melakukan silaturahmi dengan pemerintah, dan masyarakat Kab.Bima , khusunya wilayah kecamatan Monta Kab. Bima NTB. Pejabat Tipikor pusat bapak Jend.pun.Dr.Endi Sohandi M.sc, di dampingi pimpinan wilayah Tipikor NTB, Ir.H.Yusuf Umar beserta rombongan, berkunjung ke Kab.Bima dan Dompu dalam rangka bersilaturahmi, dengan pemerintah dan masyarakat di Kab.Bima dan Dompu, khususnya, kecamatan Monta Bima.

   Selain bersilaturahmi dengan pejabat dan pemerintah Kab.Bima, juga melakukan klarisifikasi tanah ber masalah di kecamatan Monta, ungkap Ir.H Yusuf Tipikor NTB, dan rombongan  saat di konfirmasi wartawan usai sholat Jum,at di Masjid Agung sila Bima ,  3/6/22.

    Terkait dengan kehadiranya di Bima utamanya adalah silaturahmi, belum ada indikasi kasus pidana dan perdata sementara ini, jelasnya, namun di harapkan agar pemerintah dan pejabat bisa melakukan perbaikan perbaikan management pemerintahan agar tidak terjerat tindak pidana korupsi, kalau kami ada temuan melakukan pembinaan tandasnya.

   Sejalan dengan tugas pengawasan pimpinan pusat , pimpinan Daerah NTB Pun tetap  mengedepankan aturan hukum yang berlaku dalam bentuk pengawasan cetus Ir.H.Yusuf.

     Sejauh mana proses  hukum di Bima dan Dompu , ? Tipikor NTB, Ir.H.Yusuf menjelaskan sangat kental dengan hal hal yang  bertindak pidana korupsi , tapi selama ini sangat di sayangkan , hal yang perlu langkah-langkah kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan proses hukum, agar masyarakat lebih berkolaborasi dengan hal hal yang di inginkan masyarakat dalam supermasi hukum tegasnya. Zun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar