res

Jaksa Eksekutor dan Team Buser Polres Taput Berhasil Amankan Prof Yusuf Leonard Henuk di Medan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

26 Agustus 2022

Jaksa Eksekutor dan Team Buser Polres Taput Berhasil Amankan Prof Yusuf Leonard Henuk di Medan



Taput-Cakrawalaonline, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan Prof. Yusuf Leonard Henuk masuk dalam DPO( Daftar Pencarian Orang) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.

Yang mana pada intinya menyatakan terpidana terbukti melanggar pasal 315 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Herry Shanjaya, SH. MH., melalui Nota Dinas tanggal 10 Agustus 2022 perihal bantuan pengamanan terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,PH.D.

Selanjutnya seksi Intelijen menindaklanjuti nota dinas tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan dan Penggalangan Nomor : SP-Ops-02/L.2.21/Dek.1/8/2022 tanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan melaksanakan pencarian di wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Utara dan wilayah administrasi Kotamadya Medan

Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar Pukul 11.48 Wib, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara bersama dengan Tim Jaksa P-48 dan tim Buser Polres Tapanuli Utara berjumlah 4 (empat) orang melakukan penangkapan atas terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,PH.D di rumah kediaman terpidana yang beralamat di perumahan Citra Garden Medan.

“Benar sudah dilakukan penangkapan terhadap Prof. Yusuf Leonard Henuk di Kediamannya”, Ujar Mangasi Simajuntak, SH. MH., kepada Media Cakrawalamerdeka pada Jumat (26/08/2022).

Kasi Intelijen Mangasi Simajuntak, SH. MH., mengatakan bahwa selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disarankan agar terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk dieksekusi di Rutan Klas II B Tarutung.

Saat ini tim Eksekutor sedang dalam perjalanan membawa terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk menuju Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Tarutung”, Kata Mangasi Simajuntak SH.,MH. PS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar