GROBOGAN – Pengadilan
Negeri (PN) Purwodadi memberikan sanksi hukuman vonis kepada dua Pedagang Kaki
Lima (PKL) depan RSUD Raden Seodjati Soemodiarjdo karena terbukti melanggar
zona merah, Kamis (13/10). Dua PKL ini divonis dari pelanggaran Perda Tipiring
dengan membyar denda Rp 200 ribu dan uang pengganti perkara Rp 2 ribu.
Dua PKL yang menjalani
sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Purwodadi. Pertama Joko Sutrisno
warga Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi setiap hari berjualan nasi goreng.
Kedua Purwanto warga Banaran, Purwodadi setiap hari berjualan nasi rames.
Vonis dari PN Purwodadi
karena keduanya terbukti melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban
Umum hingga Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
”Tadi hasil dari sidang kedua PKL dedenda membayar Rp 200 ribu
jika tidak membayar menjalani kurungan 1 bulan dan pengganti uang
perkara Rp 2 ribu,” kata Eny Irawaty Kabid Penegakan Perda dan Peraturan
Perundangan Daerah Satpol PP Grobogan, kemarin.
Dikatakan, sidang untuk
tipiring untuk dua PKL karena melanggar dua Perda. Mereka nekat berjualan di
zona merah untuk berjualan. Yaitu di depan RSUD R Soedjati Purwodadi sebelah
timur jalan D.I Panjaitan. Dimana dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Penataan dan Pemberdayaan PKL telah diatur di wilayah tempat berjualan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar