res

PKL Depan RSUD Purwodadi Didenda 200 Ribu, Langgar Zona Merah - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Bupati Grobogan Mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2025

14 Oktober 2022

PKL Depan RSUD Purwodadi Didenda 200 Ribu, Langgar Zona Merah

 


 

GROBOGAN – Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi memberikan sanksi hukuman vonis kepada dua Pedagang Kaki Lima (PKL) depan RSUD Raden Seodjati Soemodiarjdo karena terbukti melanggar zona merah, Kamis (13/10). Dua PKL ini divonis dari pelanggaran Perda Tipiring dengan membyar denda Rp 200 ribu dan uang pengganti perkara Rp 2 ribu.

Dua PKL yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Purwodadi. Pertama Joko Sutrisno warga Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi setiap hari berjualan nasi goreng. Kedua Purwanto warga Banaran, Purwodadi setiap hari berjualan nasi rames.

Vonis dari PN Purwodadi karena keduanya terbukti melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum hingga Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

”Tadi hasil dari sidang kedua PKL dedenda membayar Rp 200 ribu jika tidak membayar menjalani kurungan  1 bulan  dan pengganti uang perkara Rp 2 ribu,” kata Eny Irawaty Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Grobogan, kemarin.

Dikatakan, sidang untuk tipiring untuk dua PKL karena melanggar dua Perda. Mereka nekat berjualan di zona merah untuk berjualan. Yaitu di depan RSUD R Soedjati Purwodadi sebelah timur jalan D.I Panjaitan. Dimana dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL telah diatur di wilayah tempat berjualan.

 ”Ini baru sebagian dari beberapa PKL yang membandel. Nanti kami akan tindak PKL yang masih nekat berjualan di zona merah,” ujarnya. (mun) er-Sumber:Radarkudus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar