JAKARTA, - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) tidak tinggal diam setelah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya membuat manuver menjelang persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan depan. Saat jadwal sidang tinggal menghitung hari, kubu Sambo menebar pernyataan baru terkait peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keduanya juga bakal berhadapan dalam sidang karena
sama-sama menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu. Kuasa
hukum Sambo, Febri Diansyah, mengatakan, saat itu kliennya hanya memerintahkan
Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua dan bukan menembak. Selain itu, Febri
juga menyatakan, Sambo membuat skenario tembak-menembak dengan tujuan
menyelamatkan Eliezer. Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, langsung membantah
klaim Sambo soal tidak memerintahkan menembak Yosua.
“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten
hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata
Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo
lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru. Bahkan, dalam rekonstruksi
pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E. Ronny mengatakan,
perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar. Sebab, itu adalah pembelaan agar
pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya. “Tetapi, di persidanganlah
nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu
sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny.
“Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk
menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir
J,” kata dia. Ronny juga melontarkan bantahan terkait klaim Sambo justru ingin
menyelamatkan kliennya. Menurut dia, jika ingin melindungi anak buah, maka
seharusnya Sambo tidak melibatkan Eliezer dalam peristiwa itu. “Harusnya bila
mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak
melibatkan siapa pun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir
J,” kata Ronny Menurut Ronny, sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan
kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.
Oleh karena itu, kata Ronny, keterangan Sambo soal
apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal
terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Status justice collaborator Febri juga
sempat menyinggung soal status justice collaborator (JC) yang disandang
Eliezer. Febri menyebut bahwa JC harus jujur. Sebab, jika berbohong maka akan
merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak. "JC tidak boleh hanya
menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana
menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang
lebih besar bagi semua pihak," kata Febri dalam jumpa pers, Rabu
(12/10/2022). Febri menekankan bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama,
sehingga dia harus mengakui perbuatannya.
Menurut dia, jika JC menyangkal suatu perbuatan,
maka patut dipertanyakan. Ia juga menegaskan bahwa seorang JC harus jujur dan
keterangannya wajib konsisten di segala tingkat pemeriksaan. "Kami
menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat
dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,
surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian,"
ujar Febri. Ronny kemudian turut menanggapi pernyataan Febri. Menurut dia,
kliennya mendapatkan status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Ronny, keberadaan Bharada E sebagai saksi
pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam Undang-undang (UU)
Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.
“Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami
Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK,” kata Ronny Oleh
karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC,
maka tentu saja sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU
Perlindungan Saksi dan Korban. “Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi
semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E
dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi
keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” ungkap Ronny.er-Sumber:Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar