res

PT. Usaha Tani Lestari dan PT. Asia Tunggal Inti di Duga Langgar Permenhut - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

17 Oktober 2022

PT. Usaha Tani Lestari dan PT. Asia Tunggal Inti di Duga Langgar Permenhut


 



Dompu, Cakrawala Online-PT.Usaha tani lestari (UTL) eks PT Asia Tunggal inti (ATI) patut di cabut ijinnya dikarenakan mengalami kegagalan dalam melakukan pencanangan program , salah satu pepohonan yang di tanam tidak ada yang hidup sebagai saksi bisu . Selain itu telah habis ijinnya dan patut di duga melanggar permenhut, nomor : P 88/menhut-II/2014, tumpang tindih dengan lokasi HKM, melanggar UU no 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam, ( SDA), diduga melanggar UU No 23 THN 1999, tentang pengelolaan lingkungan hidup, diduga melanggar UU No 40 huruf ' a " tentang hukum tanam , dan di ubah UU No 19 THN 2004, dengan di tetapkan UU No 1 tahun 2004.

 Sejumlah peraturan dan UU di atas dapat di diduga dilanggar. UU No 33 THN 2004, tentang perimbangan keuangan pusat dan Daerah, patut diduga pula merugikan negara dan diancam dengan tindak  pidana korupsi yang menelan anggaran miliaran rupiah, melanggar PP No 35 tahun 2002 tentang dana reboisasi Dengan sejumlah peraturan pemerintah ( PP) yang di langgar oleh PT usaha tani lestari( UTL), dan PT.Asia tunggal inti( ATI),



Perwakilan pengurus Himpunan Tani Ternak masyarakat Dompu H.Nurdin SH dan  Samsurizal mendesak pemerintah Kab.Dompu, pempropv.DPRD Dompu, DPRD prpopinsi NTB, agar dapat merekomendasikan pencabutan ijin HGU , PT UTL dan PT ATI, untuk dialih fungsikan kepada masyarakat petani ternak .

Taman Nasional , BKPH, KPH Tambora, mengapresiasi aspirasi masyarakat dan sepakat untuk diarahkan dan mendukung petani ternak dengan dasar hukum memiliki payung hukum adanya peraturan Daerah.

Ketua kelompok tani tebu, jagung dan pala Wija , Ibrahim S,Pd , di konfirmasi   wartawan menngukapkan terkait PT . UTL dan PT AtI , yang melanggar permenhut dan KSO kami harapkan bisa meninjau kembali perijinan dan dicabut , agar potensi lahan tersebut bisa di manfaatkan oleh petani ternak, petani tebu dan petani  perkebunan, ungkap Ibrahim, 16/10/22.( Zun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar