res

Seorang Gadis Dibawah Umur Dicabuli Oleh Ayah Dan Kakak Tirinya - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

25 Oktober 2022

Seorang Gadis Dibawah Umur Dicabuli Oleh Ayah Dan Kakak Tirinya

 

Rilis kasus pencabulan ayah tiri terhadap anak tiri yang masih berusia di bawah umur di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022). Sumber:halosemarang.id

Semarang – Aksi bejat seorang ayah dan kakak tiri tega melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial NFS di Kota Semarang. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan ayah tiri korban bernisial R, sedangkan kakak tiri korban yang berusia 18 tahun masih dalam pencarian.

“Dicabuli (ayah tiri) dengan cara memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

AKBP Donny menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban yang saat ini berusia 15 tahun menceritakan perbuatan bejat ayah dan saudara tirinya kepada guru di sekolahnya. Selanjutnya, oleh guru tersebut, korban diminta untuk memberitahu kepada keluarganya.

“Korban lalu bercerita pada sepupunya yang akhirnya dilaporkan ke ibunya yaitu adik dari ibu kandung korban,” tutur Donny.

Donny menerangkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban berada di kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP. Aksi pencabulan dilakukan saat ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.

“Kemudian dari hasil penyelidikan kami ternyata berdasar keterangan korban bahwa hal ini sudah dilakukan tersangka dari korban umur 11 tahun. Ini dilakukan apabila ibunya sedang tidak ada di rumah dilakukan di rumahnya sendiri,” paparnya.

Donny menambahkan, dari hasil pendalaman, tak hanya dicabuli oleh ayah tirinya, korban juga dilecehkan oleh kakak tirinya. Korban diketahui tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri, dan dua kakak tirinya di satu rumah.

“Ada informasi seperti itu jadi saudara tirinya. Saat ini yang bersangkutan (kakak tiri) melarikan diri,” bebernya.

Sementara itu, tersangka R (42) mengaku sering mencabuli anaknya karena nafsu. Ia juga mengaku pencabulan sudah dilakukan sebelum pelaku menikahi ibu kandung korban pada tahun 2018.

“Dari 2017, saya nikah sama ibunya tahun 2018. Sebelum menikah cuma gesek-gesek aja dari belakang gesek-gesek pantatnya pakai celana. Saya lakukan tanpa ancaman rayuan iming-iming, korban diam saja,” terangnya.

Ia juga mendapat informasi, jika anak kandungnya yang saat ini berusia 18 tahun juga mencabuli korban. Meski demikian, dirinya tak mengetahui secara detail pelecehan yang dilakukan anak kandungnya.

“Saya enggak tahu kalau anak saya lakuin juga tapi saya diberitau kalau anak saya juga ikut. Saya gak tau berapa kali anak saya lakuin,” katanya.

Di sisi lain, Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP I Made Sriniti menuturkan, saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban psikologis korban karena mengalami trauma berat.

“Saat ini untuk korban berada di pihak nenek. Kita lakukan pendampingan karena korban trauma. Lukanya sedang kami visumkan,” pungkasnya.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 82 jo 76 UU RI no 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 294 KUHPidana terancam pidana 7 tahun penjara. (HS-06) er-Sumber:halosemarang.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar