![]() |
Rilis kasus pencabulan ayah tiri terhadap anak tiri yang masih berusia di bawah umur di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022). Sumber:halosemarang.id |
Semarang – Aksi bejat
seorang ayah dan kakak tiri tega melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah
umur berinisial NFS di Kota Semarang. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP
Donny Lombantoruan mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan ayah tiri
korban bernisial R, sedangkan kakak tiri korban yang berusia 18 tahun masih
dalam pencarian.
“Dicabuli (ayah tiri) dengan
cara memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban,” ujar Donny saat rilis kasus
di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).
AKBP Donny menjelaskan, kasus ini terungkap
setelah korban yang saat ini berusia 15 tahun menceritakan perbuatan bejat ayah
dan saudara tirinya kepada guru di sekolahnya. Selanjutnya, oleh guru tersebut,
korban diminta untuk memberitahu kepada keluarganya.
“Korban lalu bercerita pada sepupunya yang
akhirnya dilaporkan ke ibunya yaitu adik dari ibu kandung korban,” tutur Donny.
Donny menerangkan, perbuatan bejat pelaku
dilakukan sejak korban berada di kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP. Aksi pencabulan
dilakukan saat ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.
“Kemudian dari hasil penyelidikan kami
ternyata berdasar keterangan korban bahwa hal ini sudah dilakukan tersangka
dari korban umur 11 tahun. Ini dilakukan apabila ibunya sedang tidak ada di
rumah dilakukan di rumahnya sendiri,” paparnya.
Donny menambahkan, dari hasil pendalaman,
tak hanya dicabuli oleh ayah tirinya, korban juga dilecehkan oleh kakak
tirinya. Korban diketahui tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri, dan dua kakak
tirinya di satu rumah.
“Ada informasi seperti itu jadi saudara
tirinya. Saat ini yang bersangkutan (kakak tiri) melarikan diri,” bebernya.
Sementara itu, tersangka R (42) mengaku
sering mencabuli anaknya karena nafsu. Ia juga mengaku pencabulan sudah
dilakukan sebelum pelaku menikahi ibu kandung korban pada tahun 2018.
“Dari 2017, saya nikah sama ibunya tahun
2018. Sebelum menikah cuma gesek-gesek aja dari belakang gesek-gesek pantatnya
pakai celana. Saya lakukan tanpa ancaman rayuan iming-iming, korban diam saja,”
terangnya.
Ia juga mendapat informasi, jika anak
kandungnya yang saat ini berusia 18 tahun juga mencabuli korban. Meski
demikian, dirinya tak mengetahui secara detail pelecehan yang dilakukan anak
kandungnya.
“Saya enggak tahu kalau anak saya lakuin
juga tapi saya diberitau kalau anak saya juga ikut. Saya gak tau berapa kali
anak saya lakuin,” katanya.
Di sisi lain, Kanit PPA Polrestabes
Semarang, AKP I Made Sriniti menuturkan, saat ini pihaknya melakukan
pendampingan terhadap korban psikologis korban karena mengalami trauma berat.
“Saat ini untuk korban berada di pihak
nenek. Kita lakukan pendampingan karena korban trauma. Lukanya sedang kami
visumkan,” pungkasnya.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal
82 jo 76 UU RI no 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak atau Pasal 294 KUHPidana terancam pidana 7 tahun
penjara. (HS-06) er-Sumber:halosemarang.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar