res

Tokoh Masyarakat Dompu Taufik perdana SH, M.H & H.Nurdin SH, Dorong Eksekutif dan Legislatif Bentuk tim Raperda - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Babinsa Desa Dorokobo, dan Kades Mansyur himbau jaga keamanan lingkungan

14 Oktober 2022

Tokoh Masyarakat Dompu Taufik perdana SH, M.H & H.Nurdin SH, Dorong Eksekutif dan Legislatif Bentuk tim Raperda

 





Dompu,NTB, Cakrawala Online-Tokoh masyarakat Dompu Taufik perdana SH, MH, dan H.Nurdin SH, sekaligus ketua kelompok tani ternakpada prinsipnya memberikan Dorongan agar pemerintah Kab.Dompu , segera membentuk tim Raperda untuk menetapkan Peraturan Daerah ( Perda) dengan persetujuan DPRD Kab.Dompu terkait dengan areal pelepasan ternak yang ada di Doroncanga Kecamatan pekat Kab.Dompu NTB.

   Menurut Taufik perdana SH, M.H, pentingnya peraturan Daerah(Perda) ini di buat dengan tujuan untuk mengatur segala tindakan pemerintah dan Masyarakat untuk menciptakan ketertiban, keadilan dalam berbangsa dan bernegara.

 

 Hal tersebut menurut Taufik Perdana SH, MH, dikarenakan payung hukum " Perda " termuat dalam UU No  12 pasal 7 tahun 2011, dijelaskan yang hierarki atau susunan peraturan perundang- undangan sebagai berikut :

 

1.Undang - undang  Dasar 1945.

 

2. Ketetapan MPR .

 

3.Undang - undang /peraturan pemerintah pengganti Undang undang

 

4. Peraturan pemerintah

 

5.peraturan presiden, peraturan Daerah Provinsi

 

6.Peraturan Daerah Kab.Kota

 

tutur Taufik perdana SH, M.H. yang saat ini berperan sebagai praktisi hukum di  Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan juga saat ini sedang menempuh S3 disalah satu universitas di Indonesia itu.

   Taufik perdana SH, MH yang bertugas di Mahkamah Agung(  MA), di Jakarta , saat di hubungi media lewat telpon menyebutkan :   Adapun fungsi peraturan Daerah ( perda ) antara lain :

1. Sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi Daerah, dan tugas pembantuan sebagai mana di amanatkan dalam  UUD 1945, tentang pemerintah Daerah.

2. Merupakan peraturan pelaksana dari yang lebih tinggi, 3. Sebagai penampung & aspirasi masyrakat di Daerah, namun tetap dalam koridor NKRI, yang berlandaskan panca sila dan UUD 1945.

 4. Sebagai alat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan Daerah papar Taufik perdana SH, MH.

 


  


Selanjutnya, pada kesempatan yang sama saat di konfirmasi media cakrawala Kamis 14/10/22,  H.Nurdin SH, juga sebagai mantan ketua kelompok tani ternak di wilayah Doroncanga Kab.Dompu NTB menyinggung tentang permasalahan yang sadis antara petani ternak dan warga kecamatan pekat, dan secepatnya akan dibuat Raperda dan peraturan Daerah.

Guna menghindari konflik masyarakat Desa Soritatanga Kecamatan Pekat yang berkepanjangan apresiasi saya selaku mantan birokrasi dan eksekutif kalau Pemda dan DPRD Dompu segera membentuk Tim pembuat Raperda dan tata ruang, dan untuk DPRD Dompu akan membuat peraturan Daerah(Perda),tentang pelepasan ternak dan dapat di tinjau kembali perda No 5 tahun 2005 tentang wilayah pelepasan ternak di Doroncanga, dan dengan berakhirnya ijin HGU PT UTL dan PT Asia Tunggal Inti (ATI), untuk dipergunakan keperluan dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerah ( PAD) ujar H.Nurdin SH.

    Dalam rangka menyatukan persepsi yang sama dalam menyusun Raperda H.Nurdin SH, menyebutkan tokoh - tokoh penting dari Kecamatan Kempo dan Dompu antara lain:  Drs. H.Zainal Arifin Hir, H.Nurdin SH,  Drs. H. Alexsanfer M.si, Drs. Budirahman Camat Kempo, H.Ismail H.Talib , H.Mahmud, H.Lukman S,Pd, H. Muhtar S,sos, Ruslin S,Pd, Drs.Dirmansyah, Sahlan SH, Samsurizal S,Pd dan Lukman B A.

    Selain tokoh dari kempo dan petani ternak H.Nurdin SH, mengharapkan agar melibatkan tokoh tokoh penting dari Kecamatan Pekat, antara lain, : P.Masangan, Drs. Sukardi, Puan Ase, Puan Mahadi, Camat pekat Nuraini S,Pd, Mirafudin S,pdi, H.Muhammad M.Yakub., M.Yusuf Ja'far ,dan Sukardin Ja'far. ( Zun).

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar