res

Guru Agama Salah Satu SMP di Batang Cabuli 23 Siswi Terancam Hukuman Seumur Hidup - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

25 November 2022

Guru Agama Salah Satu SMP di Batang Cabuli 23 Siswi Terancam Hukuman Seumur Hidup




Batang Jawa Tengah- Guru agama berinisial AM (33), tersangka kasus pencabulan terhadap 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP), diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah. 

Disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom, saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang.



Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang.

Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," kata Mukharom, Kamis (24/11/2022) seperti ditulis Antara.

Dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, kata dia, tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

"Ancaman pidananya maksimum 20 tahun.

Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," katanya.

Mukharom menyebutkan berapa barang bukti, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.



Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.

"Sudah 1 minggu, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Hari ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini," katanya.

Tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban.

AM mengaku hanya menggesek-gesekkan saja.

Namun, kata Mukharom, hasil visum terhadap korban sebaliknya.

Modus yang dilakukan AM adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing.

AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah. (*)er-Sumber:tribunjateng




 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar