res

Sebanyak 143.796 Honorer Gagal Masuk Database, Dan Akan Dihapus Dari Aplikasi Pendataan BKN - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

24 November 2022

Sebanyak 143.796 Honorer Gagal Masuk Database, Dan Akan Dihapus Dari Aplikasi Pendataan BKN




Jakarta- Cakrawala Online-Sebanyak 143.796 tenaga non ASN atau pegawai honorer akan dihapus dari aplikasi pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Tenaga non ASN tersebut tidak akan ditetapkan sebagai data dasar yang akan dikunci di database BKN.


Tenaga non ASN itu akan dikeluarkan dari aplikasi pendataan BKN karena tidak memenuhi ketentuan pendataan.


Data tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan SE Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.


Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, tenaga non ASN yang akan dikeluarkan dari aplikas pendataan BKN terdiri dari 7 kategori.


Hal tersebut disampaikan Bima Haria Wibisana dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin malam, 21 November 2022.


Berikut 7 kategori dan rincian non ASN yang akan dihapus dari aplikasi pendataan BKN:


1.Satuan pengamanan : 73.415

2.Tenaga kebersihan : 51.863

3.Pengemudi : 5.915

4.Masa kerja 1 tahun : 8.159

5.Usia di bawah 20 tahun : 189

6.Usia di atas 56 tahun : 1.599

7.Tidak ada keterangan ijazah : 2.656

Bima Haria menyampaikan, jumlah tenaga honorer yang terdaftar di aplikasi pendataan non ASN setelah uji publik sebanyak 2.360.723 orang.


Sebanyak 1.817.395 non ASN telah disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Sedangkan 542.328 lainnya belum diserta dengan SPTJM. Rinciannya sebagai berikut:


a.THK-II : 50.508

b.Non ASN : 492.820

c.Jumlah : 543.328

Data non ASN yang belum disertai SPTJM juga terancam tidak masuk database BKN.


Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022.


Pada diktum kelima disebutkan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan SPTJM yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.


Tidak hanya itu, Bima Haria Wibisana mencurigai banyak data non ASN yang dimanipulasi.


“Dari data itu, kami melihat belum sepenuhnya menggambarkan data yang sebenarnya,” ucap Bima Haria.


“Banyak yang mungkin merekayasa data (non ASN) itu. Ini mungkin perlu pendalaman lebih lanjut,” tambah Bima Haria. (Sumber Humas BKN Pusat)(Zun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar