res

Petani Ternak Lakukan Aksi Unjuk Rasa Desak DPRD Dan Bupati Dompu Segrra Tertibkan Lahan Eks HGU PT UTL, PT.ATI - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

06 Desember 2022

Petani Ternak Lakukan Aksi Unjuk Rasa Desak DPRD Dan Bupati Dompu Segrra Tertibkan Lahan Eks HGU PT UTL, PT.ATI

 


Dompu, Cakrawala Online - Puluhan massa dari Masyarakat Tani Ternak Menggugat (MTTM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Dompu dan Bupati Dompu mendesak segera tertibkan lahan beberapa eks PT di Padang Savana Doro Ncangga guna sebagai lahan pelepasan ternak.

 

Orasi Hermansyah, S. Pd ( Romo) bahwa terjadinya konflik antara masyarakat petani ternak dengan petani jagung maupun dengan PT. SMS di Doro Ncangga bahkan sudah banyak masyarakat petani ternak menjadi korban karena saling memperebutkan lahan eks PT,  UTL, PT. ATI serta PT lainnya yang sudah mati HGU.(5/12/2022)

 

Kami dari masyarakat petani ternak dimana penguasaan lahan oleh beberapa oknum dan kelompok, kami menduga bahwa ada dugaan kepentingan politik oleh anggota DPRD Dompu dalam penguasaan atas lahan di Padang Savana Doro Ncangga tersebut.



Sementara pada Tahun 2005 Presiden SBY menetapkan Padang Savana Doro Ncangga sebagai lahan pelepasan ternak, namun di Tahun 2010 di bahwa kepimpinan Bupati Dompu HBY memberikan izin kepada PT. SMS untuk mengelola kawasan Padang Savana Doro Ncangga sehingga terjadi konflik petani ternak dengan pihak PT. SMS bahkan beberapa orang petani ternak di tahan oleh APH.

 

Adapun tuntutan kami MTTM sebagai berikut:

 

1. Mendesak Bupati dan DPRD Dompu untuk segera membentuk satgas penertiban lahan atau kawasan eks PT. UTL dan PT. ATI berdasarkan instruksi Bupati Dompu Tahun 2022.

2. Mendesak Bupati Dompu dan Forkopimda untuk segera merumuskan area pelepasan ternak di Desa Soritantanga, Kecamatan Pekat.

3. Mendesak Bupati dan DPRD Dompu serta APH untuk segera menangkap para pihak yang mengklaim kawasan lahan eks HGU PT. UTL dan PT. ATI, karena memang kami menganggap bahwa lahan tersebut adalah kepentingan umum atau untuk pelepasan ternak Kabupaten Dompu, tutupnya. (Zun)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar