res

Mahasiswa UI Tewas Dijadikan Tersangka, Keluarga Minta Proses Hukum Yang Transparan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

31 Januari 2023

Mahasiswa UI Tewas Dijadikan Tersangka, Keluarga Minta Proses Hukum Yang Transparan


Bekasi-Cakrawalaonline, Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa UI yang tewas tertabrak AKBP (Purn) Eko Setia BW dari pihak keluarga menginginkan prosedur hukum yang transparan. 

"prosedur hukum transparan itu bertujuan agar keluarga bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi ketika insiden tabrakan menimpa Hasya", Ucap kuasa hukum keluarga Hasya, Ryan Hidayat. 

"Keluarga ingin menuntut keadilan agar bisa diproses di pengadilan, agar bisa diketahui bagaimana hukuman yang akan diterapkan. Biarkan itu menjadi ranah pengadilan," lanjutan ujar Rian kepada awak media. 

Permintaan itu karena keluarga menganggap penetapan Hasya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia mempertanyakan mengapa Hasya yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tujuan dari keluarga korban untuk mengusut tuntas agar bisa diadili di pengadilan, namun yang membingungkan adalah, jangankan bisa diadili, kasus ini disetop. Lebih menyakitkannya adalah, ketika disetop dengan alasan korban sudah menjadi tersangka dan sudah meninggal dunia," ujar Rian. 

Atas dasar itu, keluarga Hasya meminta agar perkara ini bisa diadili dan keluarga mendapat fakta yang jelas.

Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. 

Dalam kasus ini Hasya dianggap tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu linsumtas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SA : Kompas.com.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar