Majene-Cakrawalaonline, Mantan Kepala desa (Kades) Lombang berinisial Sdr (37 thn) bersama Bendahara desa itu yang berinisial Rk (26 thn) Senin (30/1) kemarin, resmi di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Majene
Penahanan tersebut, dilakukan setelah pemeriksaan pada kegiatan tahap kedua atas perkara tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana desa yang terjadi di Desa Lombang, Kecamatan Malunda, Kab.Majene, Sulawesi-Barat
Dikutip Cakrawalaonline dari laman Instagram Kejaksaan Negeri Majene, Selasa (31/1), menyebutkan, kedua tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rutan (rumah tahanan) kelas II.B Mamuju
"Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh tim penyidik tingkat pidana korupsi Polres Majene kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Majene yang diterima langsung oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majene, Arthur Piri, SH, " tulis narasi akun tersebut
Diketahui, mantan Kades Lombang Sdr (37 thn) bersama Bendahara desa itu Rk (26 thn) di duga korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 hingga tahun 2021
Seperti diunggah pada akun Facebook Polres Majene, menyebutkan, nilai dana desa yang diselewengkan oleh kedua oknum tersebut sebesar Rp: 423.403.489,
Masing-masing jumlahnya adalah: Tahun 2019; Rp: 108.384.269, Tahun 2020; Rp.77.387.960, tahun 2021; Rp.237.631.260
Sehingga, barang bukti yang turut disita oleh penegak hukum Polres berupa 108 dokumen dan surat-surat terkait Desa Lombang dan dua unit laptop bermerek Assus dan Acer
Modus yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut untuk merampok uang rakyat yaitu pada pengelolaan keuangan desa seperti, beberapa kegiatan yang fiktif, melakukan Mark up harga, pengurangan volume kegiatan, serta tidak membayarkan sejumlah gaji aparat desa dan pemberdayaannya, serta pertanggung-,jawaban tidak lengkap. (Ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar