res

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

13 Februari 2023

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun



Jakarta- Cakrawalaonline, Putri Candrawathi akhirnya divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.


Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.


Dalam kasus pembunuhan ini, Putri dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua .


Pembunuhan berencana atas Yosua berawal saat Ferdy Sambo menerima telepon dari istrinya, Putri Candrawathi, yang sedang berada di Magelang pada 7 Juli 2022. Kala itu, Putri mengadu soal kejadian yang dialaminya di rumah Magelang.


Usai menelepon itu, Putri pun langsung kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022 bersama rombongan.


Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Di lantai 3, Putri kemudian bercerita kepada Sambo, mengaku dirinya dilecehkan serta jadi korban kekerasan seksual Yosua.


Sambo marah. Ia lalu memanggil Ricky Rizal dan menanyakan kejadian di Magelang. Selain itu, ia meminta kesiapan Ricky untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak dengan alasan tak kuat mental.


Karena tak menyanggupi perintah atasannya itu, Ricky kemudian diminta Sambo untuk memanggil Eliezer. Hal yang sama disampaikan Sambo kepada Eliezer. Berbeda dengan Ricky, Eliezer menyanggupinya.


Pengakuan Eliezer, Sambo kemudian memberikannya sejumlah peluru untuk eksekusi. Menurut dia, Putri pun berada di ruangan tersebut.


Eksekusi disiapkan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rombongan Putri yang terlebih dulu berangkat ke Duren Tiga. Turut dalam rombongan ialah Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua. Sambo menyusul belakangan.


Eksekusi terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Yosua tewas setelah 3-4 kali ditembak oleh Eliezer. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ada di ruangan itu saat Yosua ditembak.


Usai penembakan, Sambo berupaya menutupinya. Termasuk dengan membuat skenario bahwa yang terjadi ialah baku tembak Yosua dengan Eliezer yang dipicu teriakan Putri Candrawathi.


Usai penembakan, Sambo berupaya menutupinya. Termasuk dengan membuat skenario bahwa yang terjadi ialah baku tembak Yosua dengan Eliezer yang dipicu teriakan Putri Candrawathi.


Beberapa hari setelah penembakan, Sambo dan Putri juga disebut sempat mengiming-imingi sejumlah uang kepada Ricky, Kuat, dan Eliezer. Serta memberikan ponsel iPhone 13 Pro Max. Disebut sebagai tanda terima kasih Sambo dan Putri ke ajudannya.


Dalam persidangan, Putri bersikukuh dirinya merupakan korban kekerasan seksual Yosua di Magelang. Beberapa kali dia menangis saat memberikan keterangan tersebut.


Jaksa menilai keterangan tersebut tidak benar. Sebab tidak ada visum yang dilakukan Putri. Bahkan jaksa meyakini bahwa yang terjadi ialah perselingkuhan Putri dengan Yosua.


Wn-sumber: kumparan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar