res

Siswi SD Diperkosa Pacar, Kenal di Instagram di Trenggalek - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Pembantaian Keji Saat Hari Raya Di Wirosari, Mayat Dibuang Di Sungai Lusi

21 Maret 2023

Siswi SD Diperkosa Pacar, Kenal di Instagram di Trenggalek



Trenggalek-CakrawalaOnline Seorang gadis di bawah umur atau siswi SD diperkosa oleh kekasihnya di Trenggalek, Jawa Timur.

Korban adalah siswi SD kelas lima yang tinggal di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Pelaku adalah pria berinisial AS (19), sedangkan korban berinisial T (12).

AS sudah menyetubuhi T sebanyak dua kali saat kencan di Pantai Konang.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat AS dan T berkenalan melalui media sosial Instagram, Januari 2023 lalu, yang berlanjut ngobrol di WhatsApp.

"Selanjutnya pada 7 Februari, tersangka mengajak korban untuk bertemu yang pertama kalinya di depan rumah korban sekira pukul 19.00 WIB," ucap Sunardi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (20/3/2023).

Dalam kesempatan itu, AS lalu mengajak T untuk kencan keluar hingga akhirnya nongkrong di Pantai Konang.

Sejak saat itu, keduanya makin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk berpacaran pada 15 Februari 2023 dan semakin intens dalam menjalin komunikasi.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk merayu kemudian menyetubuhi anak di bawah umur itu.

"Tersangka mencabuli korban hingga lima kali lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2023. Semuanya di Pantai Konang," tambahnya.

Kasus tersebut terungkap pada 16 Maret saat nenek korban mengkhawatirkan keberadaan korban yang tidak kunjung pulang hingga larut malam.

Nenek korban lalu meminta tolong kepada sanak saudara untuk mencari keberadaan korban yang kemudian dilakukan interogasi setelah berhasil ditemukan.

Dari situlah, korban mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di Pantai Konang.

Keluarga korban lalu mencari keberadaan pelaku hingga ditemukan dan dilakukan interogasi yang hasil pengakuannya sama.

Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus pelaku.

"Korban ini tinggal di rumahnya memang cuma sama neneknya. Orang tuanya kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.

Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.

Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar