res

Memantau Sidang Lanjutan Kasus Wartawan Di Grobogan.Seorang Saksi Mengatakan Bahwa Jika Tidak Menghapus Beritanya SW Akan Dipotong Kakinya... - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

09 Mei 2023

Memantau Sidang Lanjutan Kasus Wartawan Di Grobogan.Seorang Saksi Mengatakan Bahwa Jika Tidak Menghapus Beritanya SW Akan Dipotong Kakinya...



Grobogan-Cakrawalaonline, Sidang Lanjutan Wartawan Grobogan berisnial SW digelar hari Selasa (09/05) di Pengadilan Negeri Grobogan, dengan agenda persidangan yakni tiga saksi meringankan dari Pihak Terdakwa (SW) yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum.


Sidang dimulai pukul 15.20 Wib selesai pukul 17.25 Wib, dan jalannya sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Hakim Anggota Manolop Winner Paskrolan Bagaskara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena, SH.


Hadir pula tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan Ariyanto Nico Pamungkas, SH dkk.

Sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa (SW) hadir tiga orang yakni Minarno, SH dkk.


Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan tiga orang saksi meringankan yang telah diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa (SW) masing – masing Heru Gunawan dari Wartawan Jurnal Media Indonesia, Ali Mas’ud Selaku Ketua KANNI Jawa Tengah dan Arif Sapto Nugroho juru kamera asal Purwodadi Grobogan.


Dari pantauan wartawan di ruang sidang, jalannya sidang agak membosankan dikarenakan pertanyaan kepada ketiga saksi yang hadir sering di ulang – ulang baik dari JPU Kejaksaan Negeri maupun Majelis Hakim dan Anggota Hakim.


Salah satu pertanyaan yang sering diulang justru dari Pihak Jaksa Penuntut Umum.

Hampir 5 Kali Saksi Ali Mas’ud Menunjukkan Legalitas KANNI Maupun Alat Bukti.

Dimana pertanyaan kepada Saksi Arif Sapto Nugroho alias Ayik yaitu kapasitas dirinya yang diajak oleh Terdakwa (SW) saat mendatangi kantor pemasaran CV. Riyutomo di Sambak Purwodadi sebagai juru kamera (kameramen).



Dijawab oleh Saksi Ayik bahwa, dirinya tidak tahu persis masalah yang terjadi, dan hanya sebatas untuk merekam dan mengambil gambar, terang Ayik.


Bahkan saksi dan dua rekan wartawan pada hari Jum’at (10/03/2023) sekira pukul 11.00 Wib diajak oleh Terdakwa (SW) mendatangi kantor pemasaran CV. Riyutomo hanya seputar klarifikasi, dimana timbul masalah antara Lestari pembeli kavling dengan Wahyu Utomo selaku Pimpinan CV. Riyutomo, ungkapnya.


Saksi Ayik juga menyampaikan di persidangan bahwa, pada hari Sabtu (11/05) Jambul menemui dirinya dan mengatakan “Berita yang diunggah Suwarno untuk diturunkan atau dihapus, kalau tidak Suwarno akan saya potong kakinya” terang Ayik dalam menjawab pertanyaan Hakim.


Untuk Saksi Heru Gunawan dari Wartawan Jurnal Media Indonesia menjelaskan atas pertanyaan Hakim maupun Jaksa Penuntut bahwa dirinya hanya diajak oleh Terdakwa (SW) dengan tujuan mengklarifikasi kepada Wahyu Utomo selaku Direktur CV. Riyutomo, dan pada saat di Kantor Pemasaran CV. Riyutomo tidak ketemu Wahyu Utomo. Namun di Kantor Pemasaran CV hanya ada Nely selaku admin dan Candra juga Jambul, ungkapnya.


Dan dirinya juga tidak mendengar Terdakwa (SW) pada saat itu berbicara hal lainnya, dan murni klarifikasi karena ada masalah yang terkait dengan CV. Riyutomo kepada konsumennya yakni Lestari, imbuh Heru.


Dalam persidangan berlangsung, Saksi Ali Mas’ud Ketua KANNI Jawa Tengah berkali kali menunjukkan alat bukti maupun legalitas dari Lembaga KANNI kepada Majelis Hakim yang disaksikan oleh PH Terdakwa (SW) maupun JPU Kejari Grobogan.


Dari jawaban yang disampaikan berulang ulang karena pertanyaan yang berulang ulang pula, Saksi Ali Mas’ud menyampaikan bahwa Terdakwa (SW) benar sebagai Pengurus KANNI Kabupaten Grobogan dan menduduki posisi Humas dan Media.

Tentu sudah tepat karena (SW) memang sebagai wartawan harian Siber yang dikuatkan dengan legalitas media, ungkap Ali Mas’ud.


Bahkan salah satu Jaksa Penuntut bertanya, kenapa hal pendampingan hukum diserahkan kepada Terdakwa (SW), padahal (SW) adalah Wartawan.

Dijelaskan oleh Saksi bahwa, di Lembaga KANNI hal investigasi selalu diberikan kepada Terdakwa (SW) karena memang belum penandatanganan surat kuasa, tegas Ali Mas’ud.


Yang lebih mencengangkan pengunjung sidang, Minarno, SH selaku PH Terdakwa (SW) memotong pertanyaan salah satu Jaksa Penuntut, dan dirinya keberatan atas pertanyaan dari Penuntut kepada saksi Ali Mas’ud yang dianggap menyudutkan saksi.


Bahkan jalanya sidang sesekali tersendat karena mic yang digunakan oleh saksi sering macet, hal ini menunjukkan kurang siapnya dari sarana dan prasarana sidang, keluh salah satu pengunjung.


Di penghujung sidang, Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, berapa saksi lagi yang akan dihadirkan, Pihak PH Terdakwa (SW) menegaskan masih ada tiga orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya, terangnya.


Ketua Majelis menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (16/05/2023) dengan agenda tiga saksi meringankan dari Terdakwa (SW), dan sidang ditutup, pungkas Ketua Majelis Hakim. Ng-Ali


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar