res

Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo : 30 Tahun Mengabdi Jadi Polri Dianggap Berjasa Pada Negara - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

DPRD Pemalang Gelar Rapat Paripurna ''Pandangan Umum Fraksi''

28 Agustus 2023

Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo : 30 Tahun Mengabdi Jadi Polri Dianggap Berjasa Pada Negara

                           
JAKARTA – Cakrawalaonline, Alasan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo karena telah berjasa terhadap negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Kasasi mengubah vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjadi seumur hidup.

Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo juga tetap harus dipertimbangkan.

 Hal ini yang dinilai oleh Majelis Hakim Kasasi tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding.

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikiam pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, Senin (28/8/2023).

Majelis Kasasi perpandangan, keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo layak diberikan lantaran eks Jenderal bintang dua itu telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.

“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” demikian bunyi pertimbangan kasasi tersebut.

Meskipun demikian, lima Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Ferdy Sambo menilai, judex facti yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar.

Namun, majelis tingkat kasasi menambah pertimbangan riwayat hidup Ferdy Sambo sebagai hal yang menjadi peringan hukuman tersebut.

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan tersebut.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Cl – Sumber : Tribunjateng.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar