res

Buntut Pelaporan Wartawan, Kades PAU Akan Di Laporkan Balik - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

22 Agustus 2023

Buntut Pelaporan Wartawan, Kades PAU Akan Di Laporkan Balik



LAHAT - Cakrawalaonline, berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”.

Perlu diketahui delik aduan Pers ada mekanismenya sendiri yang diatur didalam Undang – undang No. 40 Th 1999 Tentang Pers. Menurutnya di dalam Undang – undang tersebut sudah diatur mekanisme delik aduan Pers. melalui pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.

Dijelaskan, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya, lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain ” jelasnya.

Lebih lanjut Aktifis PWI tersebut mengatakan Implementasi dari ketiga hak tersebut, tertuang dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) UU pers, bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers juga wajib menggunakan hak tolak. Hak tolak ini juga diperkuat di pasal 4 ayat (4) yang menegaskan, bahwa dalam mempertanggung jawab kan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Berkaitan dengan hak tolak, ini bisa kita lihat dalam penjelasan pasal 4 ayat (4) UU Pers, dimana dijelaskan, tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.

Terpisah Bambang Iswahyudi Ketua LBH JP Nusantara yang juga konsultan hukum MMC mengatakan “Indonesia adalah negara Hukum dan didalam Hukum Pidana terdapat asas persamtion of Innocence (praduga tak bersalah) yang artinya semua orang tidak boleh di anggap bersalah tanpa adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.

Untuk itu “Ketika berbicara mengenai wartawan maka kita akan berbicara mengenai profesi yang dalam menjalankan tugasnya diatur dan dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang PersPers,” pungkasnya.( Ril. ).( Amril Achmad.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar