res

Heboh Di Solo, Potong "Burung' Suami Seorang Istri Dituntut Ganti Rugi 550 Juta - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Bupati Pemalang Serahkan Mobil ''Pusling'' Pada 8 Puskesmas

19 Agustus 2023

Heboh Di Solo, Potong "Burung' Suami Seorang Istri Dituntut Ganti Rugi 550 Juta



Solo- cakrawalaonline, Kasus istri memotong kemaluan suaminya di Solo memasuki babak baru. Saat ini, sang suami IPN (20) menuntut istrinya YC (34) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 550 juta. Besaran uang tersebut rencananya akan digunakan oleh korban untuk melakukan pengobatan ke luar negeri.


Pengajuan tuntutan sebesar Rp 550 juta itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, disebutkan jika korban meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta untuk biaya operasi. Kemudian, IPN juga menuntut sebesar Rp 500 juta untuk pengobatan ke luar negeri.


Pengacara korban, Aji Mastoto menjelaskan, ganti rugi Rp 50 juta untuk mengganti biaya operasi dan kontrol kesehatan. Hal ini karena usai kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD dr. Moewardi Solo. Dan terus menjalani perawatan hingga satu tahun.


"Korban harus menjalani kontrol berjalan selama 1 tahun," kata Aji saat ditemui awak media, Rabu (16/8/2023).


Pengacara korban lainnya, Indah Prasetyari menyampaikan, mengenai ganti rugi Rp 500 juta, uang tersebut akan digunakan untuk operasi transplantasi alat kelamin. Sebab, akibat kejadian itu, korban mengalami cacat permanen.


"Tawaran dari dokter selama ini, tidak ada cara lain selain operasi rekonstruksi (transplantasi). Itu pun adanya di Pilipina. Itu pun kalau terjadi, harus ada pasien transgender yang hendak ganti kelamin, baru disambungkan ke korban. Dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar, kurang lebih Rp 500 juta," urai Indah.


Kemudian, Indah menyebut akibat kejadian itu, korban saat ini harus menggunakan popok. Sebab, korban tidak bisa menahan kencing.


Tidak hanya itu, masih kata Indah, sampai sekarang pun korban masih mengalami trauma atas kejadian ini. Apalagi jika korban melihat ada pisau.



"Bahkan pergi ke dapur saja takut. Karena di sana ada pisau, yang membuat korban trauma," pungkasnya.


Pihak Istri Keberatan

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, mengatakan tindakan permintaan korban dinilai memberatkan. Pihaknya juga dimintai uang pengobatan.


"Korban meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp50 juta, dan bila berobat ke luar negeri, ditambah biayanya Rp 500 juta," kata Asri saat dihubungi detikJateng, Rabu (16/8). Wn- sumber:detik




Tidak ada komentar:

Posting Komentar