res

Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama,Pemerintah Siap Menjamin Pendidikan Santri Al Zaytun - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

03 Agustus 2023

Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama,Pemerintah Siap Menjamin Pendidikan Santri Al Zaytun


 

Jakarta, Cakrawalaonline ‐ Kamis (03/08)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menjamin hak pendidikan santri di Pondok Pesantren Al Zaytun, Jawa Barat.

 

Ia menegaskan operasional ponpes itu akan tetap dijaga, meskipun pimpinannya, yaitu Panji Gumilang saat ini jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

 

"Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaran Ponpes Al Zaytun, karena Al Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren itu tidak ada masalah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8).

 

"Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," imbuh dia.

Ia mengatakan dalam waktu dekat akan rapat dengan sejumlah kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk membahas soal proses pembelajaran di Al Zaytun. Di antaranya Menko PMK, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, serta Gubernur Jawa Barat.

 

"Koordinasi untuk penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

 

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

 

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

 

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

(dw-sumberCNNIndonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar