res

Penuh Problematika, PDAM Jepara Terancam Pangkas Dua Direktur - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Bupati Pemalang Serahkan Mobil ''Pusling'' Pada 8 Puskesmas

25 Agustus 2023

Penuh Problematika, PDAM Jepara Terancam Pangkas Dua Direktur



 

JEPARA – Cakrawalaonline, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo terendus beragam polemik. Berangkat dari hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara merekomendasikan untuk segera merampungkan.

Rekomendasi itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, sekaligus dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jepara.

Adapun, berdasarkan endusan dari DPRD terhadap PDAM Tirta Jungporo, ditemukan beragam polemik yang menyertainya. Pertama, temuan Inspektorat Kabupaten Jepara terkait perekrutan karyawan yang tidak sesuai ketentuan serta tidak transparan dan kualified.

Kedua, Data Neraca dan Laba Rugi yang tidak sesuai, tunjangan Dewan Pengawas, Tunjangan Transportasi, pengeluaran BBM, representasi, biaya umum, perjalanan dinas direktur, pengadaan barang dan standarisasi biaya-biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Ketiga, kehadiran dua direktur dan satu direktur utama menghasilkan pemborosan biaya, menyebabkan rugi usaha, konflik internal serta semakin banyak keluhan (aduan) dari masyarakat.

“Segera menetapkan 1 (satu) Direktur saja untuk Perumda Air Minum ‘Tirta Jungporo’ dalam rangka efisiensi,” tulis dalam laporan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 sewaktu di Ruang Rapat Graha Paripurna, Rabu (23/8/23) siang.

Terpisah, Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo, Sapto Budiriyanto mengatakan, pada 21 Februari 2023 telah melakukan klarifikasi ihwal temuan. Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) dari Inspektorat terbukti tidak ada temuan.

Kemudian, terkait efisiensi berupa pemangkasan direktur, dari dua direktur dan satu direktur utama menjadi satu direktur saja, bagi dia tidak sesuai dengan regulasi yang tertera. Sebab, setiap 30 ribu pelanggan maka PDAM berhak untuk membuat tiga direktur.

“Peraturannya ada kok, dalam perpres dan permendagri. Namun, jika pemilik (Bupati) berkehendak untuk satu direktur saja. Monggo, dipersilahkan. Tapi yang jelas, jiks satu direksi saja kinerja akan susah,” pungkas Sapto.

“Peraturannya ada kok, dalam perpres dan permendagri. Namun, jika pemilik (Bupati) berkehendak untuk satu direktur saja. Monggo, dipersilahkan. Tapi yang jelas, jiks satu direksi saja kinerja akan susah,” pungkas Sapto. Cl – Sumber : GISTARA.COM 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar