res

Polresta Pati Gelar Rekonstruksi Peristiwa Ibu Tewas Peluk Anak Di Pati - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

10 Agustus 2023

Polresta Pati Gelar Rekonstruksi Peristiwa Ibu Tewas Peluk Anak Di Pati

 



PATI – Cakrawalaonline, Rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan seorang ibu yang ditemukan di rumah kontrakan, Ngipik, Perumahan Griya Pesona, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati Kota pada bulan Juni lalu digelar Satreskrim Polresta Pati, Rabu (9/8).

Kasus terbunuhnya ibu muda itu sempat menggegerkan lantaran dia meninggal dalam pelukan ketiga anaknya.Diketahui korban memiliki 3 orang anak yang masih berusia 4 tahun, 2 tahun dan anak ketiga belum genap berusia 1 bulan.

Polisi menetapkan Mashuri, 45, sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, Budiati tewas dengan luka-luka lebam

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, dari hasil autopsi memang disimpulkan bahwa sebelum tewas Budiati sempat menerima tindakan penganiayaan.

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan disesuaikan dengan keterangan tersangka dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kemudian tersangka melaksanakan adegan per adegan untuk memperjelas alur perkara pidana tersebut.

Sementara itu Kanit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati, Ipda M. Arief Danubrata mengatakan, tersangka memperlihatkan bagaimana caranya dia sampai bisa menghilangkan nyawa istrinya tersebut. Total ada 17 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka.

"Rekontruksi ini adalah rangkaian dari proses penyelidikan untuk membuat terang suatu pidana, dan dalam melaksanakan rekonstruksi tersebut tersangka melakukan perannya sendiri sedangkan untuk korban diperankan oleh peran pengganti," jelasnya.

Lebih lanjut Ipda Arief menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Mashuri, 46, penasehat hukum tersangka, Jaksa Penuntut Umum dan sejumlah saksi-saksi.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Pati, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. Cl – Sumber : Radar Kudus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar