JAKARTA – cakrawalaonline, Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut
umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang
dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa
hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja
sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat
ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup, tegasnya.
Merujuk pada data
kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara
813 K/Pid/2023. Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana
tersebut juga yang disidang hari ini. Mereka adalah istri Sambo Putri
Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya,
Kuat Ma’ruf. Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023
dengan klasifikasi pembunuhan berencana. Perkara Ricky Rizal teregister dengan
nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815
K/Pid/2023. Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir
Yosua atau J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai,
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Eks Kadiv Propam itu juga terlibat
obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus
kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan
sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya. Tak
terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal
(Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kemudian,
PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN
Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih
tinggi ke MA. Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri
Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.
Lalu, mantan ajudan Sambo,
Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Selain itu,
mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara
13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis
pidana penjara 15 tahun. Cl – Sumber : KOMPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar