res

Tidak Terima Diejek, Pemuda Di Pati Tega Bacok Temannya Sendiri - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

18 Agustus 2023

Tidak Terima Diejek, Pemuda Di Pati Tega Bacok Temannya Sendiri

 


PATI – Cakrawalaonline, Sakit hati sering dimarahi, pemuda di Pati tega bacok kerabat rumah sebelah dengan golok. Kejadian ini terjadi Rabu (16/8) petang.

Pemuda tersebut berisial JD (22) warga Desa Pondowan, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

“Pelaku menyebut pelaku sakit hati kepada korban, N (44), salah satunya soal batas antar rumah mereka,” ujar Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto, Kamis (17/8).

Menurut Aris, pelaku nekat membacok tetangga yang masih ada hubungan keluarga itu dengan golok dikarenakan sakit hati.

Lanjut Aris, mengatakan, penganiayaan itu bermula saat korban akan ke kamar mandi sebelah masjid. Saat itu pelaku tiba-tiba menganiaya korban dengan golok.

 

"Kemarin Rabu (16/8) pukul 17.30 WIB, korban menuju kamar mandi sebelah masjid, kemudian tiba-tiba pelaku membawa senjata tajam (golok), langsung menganiaya korban," ujar Arif.

 

Beruntung saat itu ada warga yang mengetahui dan langsung berteriak, sehingga pelaku kabur. Lalu korban dibawa ke rumah sakit. Dalam waktu kurang dari lima jam, pelaku dapat ditangkap polisi.

 

"(Ditangkap) Tadi malam, 5 jam setelah kejadian. Kita tangkap di Gadu, Kecamatan Gunungwungkal," ungkap Aris.

Mengutip detikjateng.com, Aris menambahkan, menurut keterangan pelaku, korban sering memarahinya. Pelaku pun sakit hati. Saat ini korban belum bisa dimintai keterangan.

 

"Selama ini terduga pelaku merasa selalu dimarahi si korban, timbul sakit hati akhirnya kejadian itu," jelasnya.

 

"Setelah kita interograsi, pelaku merasa si korban semena-mena. Kemudian memberikan contoh dengan tapal batas (rumah) itu. Dari tempat air turun dari genteng itu, satu-dua meter ada kandang pelaku, dia merasa kecewa," sambung Aris.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KHUPidana," pungkasnya. Cl – Sumber : Radar Kudus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar