res

Maling Motor, Seorang Pemuda Tegowanu Nyonyor Digepuki Massa - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Sekda Taput IS mangkir pemeriksaan pertama kasus video mesum

01 September 2023

Maling Motor, Seorang Pemuda Tegowanu Nyonyor Digepuki Massa

foto: Illustrasi 


Grobogan-Cakrawalaonline, Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Gubug,  dimassa warga hingga babak belur.


Ia adalah FR (19) seorang pemuda asal Tegowanu Wetan, Tegowanu, Grobogan yang diduga telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik St (30) seorang perempuan warga Dusun Pilang Kidul, Desa Gubug, Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.


Kapolsek Gubug Polres Grobogan AKP Pudji Hari menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku sedang mendatangi hajatan di rumah Gunaji (51). Usai menghadiri hajatan, pelaku yang dalam keadaan terpengaruh minuman keras, pulang dan melewati rumah korban.


‘’Terduga pelaku mengambil dan menuntun sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah Suwandi ( samping rumah pelapor),’’ jelas Kapolsek Gubug Polres Grobogan, Selasa (29/8/2023).


Aksi tersebut, kepergok AK (15) yang kemudian langsung menegur pelaku. Namun, pelaku tetap menuntun sepeda motor tersebut.


Selanjutnya, pelaku dihadang oleh AK (15). Saat ditanya, pelaku langsung lari hingga akhirnya ditangkap oleh warga.


‘’Pelaku dimassa oleh warga sekitar,’’ kata AKP Pudji Hari.


Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug Polres Grobogan.


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gubug Polres Grobogan dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).


Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.


‘’Mengingat antara korban dan pelaku saling mengenal, dan pelaku mengaku salah mengambil sepeda motor milik korban karena jenisnya sama dengan milik pelaku, kedua belah pihak sepakat tidak menghendaki perkara tersebut di lanjutkan ke proses hukum, melainkan di selesaikan secara kekeluargaan,’’ pungkas Kapolsek Gubug Polres Grobogan. Ng- Rifin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar