res

Pelaku Pencabulan Pondok Pesantren di Blora Mangkir dari Panggilan Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

25 September 2023

Pelaku Pencabulan Pondok Pesantren di Blora Mangkir dari Panggilan Polisi

 


BLORA - Cakrawalaonline, Terlapor pelaku pencabulan di salah satu pondok pesantren di Blora mangkir dari pemanggilan kepolisian.

 

Bila tak ada ikhtikad baik, pihak kepolisian akan kembali datang sekaligus dengan membawa surat perintah untuk membawa yang bersangkutan.

 

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menyebut terkait kasus tersebut memang masih proses penyidikan. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada terduga terlapor.

 

"Tapi saat ini belum memenuhi pemanggilan. Yang pasti sudah kami lakukan pemanggilan," jelasnya.

 

Menurutnya pihak kepolisian telah dua kali melayangkan panggilan. Termasuk mencoba menemui di kediamannya. Tetapi yang bersangkutan tak di tempat.

 

"Intinya penyidik sudah maksimal. Agar segera tuntas kasusnya," katanya.

 

Setelah dua kali pemanggilan tersebut menurutnya tak ada lagi pemanggilan ketiga.

 

Tetapi pihak kepolisian akan datang sekalian dengan membawa surat perintah untuk membawa yang bersangkutan.

 

"Untuk informasi sih masih di sekitaran Blora," tuturnya.

 

Menurutnya hingga kini pihak kepolisian sudah meminta keterangan beberapa saksi. Total ada enam saksi.

 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Blora tengah menyelidiki kasus kasus kejahatan seksual (pedofilia) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren RQ.

 

Kasus kejahatan seksual itu diduga dilakukan salah satu guru mengaji sekaligus salah satu pimpinan ponpes (MRM).

 

Korbannya diduga lebih dari satu. Tetapi belakangan hanya satu saja yang berani melapor ke kepolisian.

 

Diduga oknum tersebut memaksa para santri untuk memuaskan yang bersangkutan dengan iming-iming surga. Sehingga membuat sejumlah santri pasrah dan mengikuti. Cl - Sumber : Radar Kudus

 

 

 

 

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar