JEPARA – Cakrawalaonline, Sejumlah bakal calon
legislatif DPRD Jepara teridentifikasi masih berstatus sebagai perangkat desa.
Hal ini membuat mereka gagal maju pencalonan karena
tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun
menerangkan, pihaknya menemukan tiga bacaleg masih berstatus perangkat desa.
Dan satu bacaleg berstatus tenaga harian lepas di
satu dinas di Kabupaten Jepara.
Mereka berasal dari empat pertai yang berbeda. Tiga
bacaleg teridentifikasi masih berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan
Desa (BPD).
Tiga bacaleg itu dari Partai Demokrat dapil I, PAN
dapil IV, PKB dapil 2.
Sementara satu bacaleg dari Partai Demokrat dapil I
juga masih tercatat berstatus tenaga harian lepas di Dinasi Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jepara.
Satu bacaleg berasal dari PAN Dapil IV.
Dia berstatus sebagai anggota BPD di desanya.
Satu bacaleg dari Partai Demokrat dapil I.
"KPU sudah klarifikasi ke PAN. Kami tinggal
menunggu SK pemberhentian dari pekerjaanya," kata dia kepada
tribunmuria.com, Jumat (22/9/2023).
Muhammadun menjelaskan, mengacu pada Pasal 11
Peraturan KPU Nomor 10 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota ada pekerjaan-pekerjaan yang harus mengundurkan diri jika
yang bersangkutan diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD.
Keputusan KPU Nomor 352/2023 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
menyebutkan dalam hal bakal calon menyampaikan surat pengunduran diri dari
pekerjaan yang tidak diperbolehkan jika ia maju sebagai calon.
Maka yang bersangkutan wajib menyampaikan
pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU melalui Silon paling lama
3 Oktober 2023.
Dalam Keputusan KPU Nomor 403/2023 tentang Pedoman
Teknis Verifikasi Adminsitrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan yang harus mengundurkan diri
dan ada pemberhentian dari pejabat yang berwenang adalah bakal calon anggota
DPRD dengan ststus kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD.
“Helpdesk KPU sudah menyampaikan informasi-informasi
terkait dokumen persyaratan yang harus dipenuhi paling lama 3 Oktober 2023 itu
kepada parpol masing-masing. Risikonya menjadi tidak memenuhi syarat jika
dokumen pemberhentian dari pejabat berwenang tidak disampaikan ke KPU,” lanjut
Muhammadun.
Partai politik, kata Muhammadun, selama masa
pencermatan rancangan DCT pada 24 September-3 Oktober 2023, sebagaimana Pasal 81
PKPU Nomor 10/2023, dapat mengajukan perubahan pada tiga hal.
Pertama, tanda gambar, nomor urut, nama lengkap,
atau foto diri terbaru dari calon.
Kedua, parpol juga dapat mengganti calon berdasarkan
persetujuan ketua umum parpol dan sekretaris jenderal.
Ketiga, parpol juga dapat mengajukan perubahan dapil
terhadap calon yang diajukan. Cl – Sumber : Tribun Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar