res

3 Bacaleg Jepara Berstatus Perangkat Desa, KPU Minta Penjelasan Parpol - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

25 September 2023

3 Bacaleg Jepara Berstatus Perangkat Desa, KPU Minta Penjelasan Parpol


JEPARA – Cakrawalaonline, Sejumlah bakal calon legislatif DPRD Jepara teridentifikasi masih berstatus sebagai perangkat desa.

Hal ini membuat mereka gagal maju pencalonan karena tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menerangkan, pihaknya menemukan tiga bacaleg masih berstatus perangkat desa.

 

 

Dan satu bacaleg berstatus tenaga harian lepas di satu dinas di Kabupaten Jepara.

Mereka berasal dari empat pertai yang berbeda. Tiga bacaleg teridentifikasi masih berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tiga bacaleg itu dari Partai Demokrat dapil I, PAN dapil IV, PKB dapil 2.

Sementara satu bacaleg dari Partai Demokrat dapil I juga masih tercatat berstatus tenaga harian lepas di Dinasi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jepara.

Satu bacaleg berasal dari PAN Dapil IV.

Dia berstatus sebagai anggota BPD di desanya.

 

 

Satu bacaleg dari Partai Demokrat dapil I.

"KPU sudah klarifikasi ke PAN. Kami tinggal menunggu SK pemberhentian dari pekerjaanya," kata dia kepada tribunmuria.com, Jumat (22/9/2023).

Muhammadun menjelaskan, mengacu pada Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ada pekerjaan-pekerjaan yang harus mengundurkan diri jika yang bersangkutan diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD.

Keputusan KPU Nomor 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan dalam hal bakal calon menyampaikan surat pengunduran diri dari pekerjaan yang tidak diperbolehkan jika ia maju sebagai calon.

Maka yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU melalui Silon paling lama 3 Oktober 2023.

 

 

Dalam Keputusan KPU Nomor 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Adminsitrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan yang harus mengundurkan diri dan ada pemberhentian dari pejabat yang berwenang adalah bakal calon anggota DPRD dengan ststus kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD.

“Helpdesk KPU sudah menyampaikan informasi-informasi terkait dokumen persyaratan yang harus dipenuhi paling lama 3 Oktober 2023 itu kepada parpol masing-masing. Risikonya menjadi tidak memenuhi syarat jika dokumen pemberhentian dari pejabat berwenang tidak disampaikan ke KPU,” lanjut Muhammadun.

Partai politik, kata Muhammadun, selama masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September-3 Oktober 2023, sebagaimana Pasal 81 PKPU Nomor 10/2023, dapat mengajukan perubahan pada tiga hal.

 

Pertama, tanda gambar, nomor urut, nama lengkap, atau foto diri terbaru dari calon.

Kedua, parpol juga dapat mengganti calon berdasarkan persetujuan ketua umum parpol dan sekretaris jenderal.

Ketiga, parpol juga dapat mengajukan perubahan dapil terhadap calon yang diajukan. Cl – Sumber : Tribun Jateng

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar