res

Perangkat Desa Trunuh Klaten Korupsi Apbdes Hingga Rp. 437 Juta Untuk Judi Online, Warga Trunuh Klaten Arak Karangan Bunga - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

12 September 2023

Perangkat Desa Trunuh Klaten Korupsi Apbdes Hingga Rp. 437 Juta Untuk Judi Online, Warga Trunuh Klaten Arak Karangan Bunga


KLATEN – Cakrawalaonline, Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Warga Kadus 1 Desa Trunuh, Klaten menggelar aksi damai di kantor desa setempat, Senin (11/9/2023). Mereka mengapresiasi penanganan kasus korupsi APBDes Trunuh yang melibatkan oknum perangkat desa berinisial R senilai Rp437 juta.  Aksi damai ini diawali warga dengan berjalan kaki dari Terminal Bendogantungan menuju ke kantor desa sejauh 700 meter. Peserta aksi mengarak karangan bunga bertuliskan “Selamat dan Sukses dengan ditangkapnya Tikus Koruptor. Semoga Desa Trunuh maju dan bersih serta menjadi perhatian bagi perangkat dan oknum terkait”.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Warga yang mengenakan kaos hitam tanda duka ini juga menyanyikan lagu-lagu nasional. Sesekali mereka meneriakkan yel-yel Desa Trunuh bebas Korupsi. Sampai di balai desa, warga disambut kepala desa berikut perangkat dan Camat Klaten Selatan.    “Kami datang untuk mengapresiasi atas dukungan terhadap pengusutan oknum perangkat desa yang korupsi,” kata Koordinator aksi Anggun Nasir.

Warga berharap dengan penanganan kasus ini Desa Trunuh akan lebih bersih sehingga pembangunan akan semakin maju. Warga akan terus mengawal proses pemerintahan agar berpihak kepada rakyat.  “Semoga Desa Trunuh lebih bersih dan maju,” katanya.

Kades Trunuh M Sulaiman mengatakan, oknum perangkat desa ini diduga telah menggunakan dana APBDes untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dipakai untuk bermain judi online.    “Kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi desa agar perangkat lebih tegas dan menolak korupsi,” katanya.  Pelaku diduga telah menggelapkan dana APBdes dari tahun 2020-2021. Dana ini berupa honor ketua RT dan RW, penghasilan tetap perangkat desa dan beberapa dana lain dengan nilai mencapai Rp473 juta.   Pelaku sudah ditahan Kejaksaan Negeri Klaten pada Kamis (7/9/2023). Kasus ini masih dalam pendalaman dari penyidik kejaksaan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Cl – Sumber : inewsjateng.id

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar