JAKARTA – Cakrawalaonline, Ketua Umum Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) keluar dari Gedung Merah
Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa selama sekitar lima
jam.
Cak Imin tampak naik ke lantai dua Gedung KPK tempat
pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia kemudian turun ke lobi KPK di lantai satu sekitar
pukul 15.03 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Cak Imin kemudian
menemui awak media untuk melakukan doorstop di sekitar tempat naik dan turunnya
tahanan KPK.
Cak Imin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi
pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Saat itu, ia menjadi Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin
Iskandar atau Cak Imin mengatakan, dirinya telah membantu Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenegakerjaan
(Kemenaker).
Adapun dugaan korupsi dimaksud adalah pengadaan
sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Cak Imin diperiksa tim penyidik selama sekitar lima
jam dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun Cak Imin merupakan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan
penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012," ujar Cak Imin
saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis
(7/9/2023).
Cak Imin menyebut, pengadaan sistem proteksi itulah
yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah. Salah satu tersangka dalam
korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut merupakan mantan
Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu.
"KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan
salah satu staf Dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah
gitu," tutur Cak Imin.
Cak Imin mengaku telah menyampaikan semua yang ia
dengar, termasuk yang diketahui, terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan
bawahannya itu kepada penyidik KPK.
"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin
lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," kata Cak
Imin.
Ketua Umum
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut,
dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyeret dua mantan
anak buahnya.
Adapun dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan
sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada di Kemenaker (saat itu
Kemenakertrans) tahun 2012.
Saat itu, Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Menakertrans). Ia menjadi Menakertrans periode 2009-2014.
Menurut Muhaimin, mantan anak buahnya yang terseret
itu menjabat direktur jenderal (dirjen) dan staf dirjen.
"Dengan tersangka mantan dirjen, salah satu
staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apa lah begitu," ujar
Cak Imin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Kamis (7/9/2023).
Cak Imin mengaku telah menyampaikan semua informasi
yang ia ketahui dan dengar terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI
tersebut kepada penyidik.
Ia mengeklaim telah membantu KPK mengusut dugaan
korupsi di Kemenakertrans tersebut dengan hadir hari ini.
Cak Imin berharap, proses hukum semua kasus korupsi
di KPK lancar dan bisa segera selesai.
"Semua yang saya pernah dengar dan insya Allah
semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,"
kata Cak Imin.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang
tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur
Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin
yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu
yang berinisial RU.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen
Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman.
Pada hari ini, tim penyidik juga menggeledah
kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali. Reyna juga tercatat sebagai
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan
negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar. Cl – Sumber :
Serambinews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar