Lahat.Cakrawlaonline.Com.
"Aksi Warga desa Gunung Kembang kecamatan Merapai Timur kaupaten lahat terkait Galian .C Ahmad Solehan yang di persoalkan warga desa tersebut menurutnya meruasak Tatanan Sunagai .
"Adapun aksi demo yang dilaksanakan di depan Gerbang pemkab lahat warga desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat terkait galian C menuntut kepada pemerintah Kabupaten Laha t agar galain C tidak melakukan aktivitas tambang dan dapat di hentikan..Senin (02/10/2023)
"Saat terpantau oleh Media Cakrawalaonline di lapangan, pemkab llahat kedatangan ratusan warga desa Gunung Kembang mendstangi kantor bupati Lahat yang langsung dikawal aparat keamanan dari Polres dan TNI Kodim 0405 Lahat,
"Di mana dalam orasi Warga tersebut langsung di jaga oleh aparat ,baik dari TNI ,maupun Polri
adapun orasi warga di depan kantor pemkab lahat belangsung tertib dsn kondusif.
"Akhirnya para pendemo di sambut dengan baik oleh perwakilan pemkab lahat untuk di adakan mediasi dalm meyampaikan aspirasi agar supaya dapat terselesaikan atas tuntutan warga trsebut.
"pertmuan di laksanakan di OffRooom pemkab lahat dan dalam mediasi yang dilakukan bersama unsur BPD, UPT Pertambangan dan Mineral serta Pemkab Lahat yang diwakili oleh Asistan 1 H Rudi Thamrin berjalan alot dan pihak terkait menampung aspirasi warga.
Adapun berapa perwakilan warga pada mediasi yang di fasilitasi Pemkab Lahat, meminta penutupan tambang galian golongan C disekitar aliran sungai desa segara dilakukan. Apalagi efek dari penambangan dikhawatirkan bisa berdampak pada lingkungan penambangan.
“Lama kelamaan jembatan gantung bisa roboh dan warga yang membawa hasil pertanian bisa terkendala sehingga imbasnya pada perekonomian masyarakat,”ujar Din salah satu perwakilan warga desa.
Kasi Minerba UPT Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel Lela Sofi,MT mengungkap kan, terkait pencabutan izin tambang galian C pihaknya tidak pernah mengeluarkan, karena bukan ranah ESDM.
Namun jika aktivitas penambangan yang dilakukan merusak lingkungan dan diperkuat bukti dilapangan serta data maka baru bisa diberi tindakan akan tetapi hal ini ada prosesnya.
“Untuk proses penutupan tambang galian golongan C, ada tiga tahap yakni SP 1,2 dan 3. Tidak bisa serta Merta langsung ditutup. Dalam waktu dekat kami akan cek kelapangan terkait tuntutan warga desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur,”jelasnya.
"Peyampaian Kabid Pemdes BPMdes kabupaten Lahat Fiji, MM , ada tiga poin yang bisa membuat kades dipecat, yakni meninggal Dunia, mengundurkan diri serta tersandung kasus hukum yang diperkuat oleh putusan pengadilan. Terkait apa yang dituntut warga desa
“Kita tidak bisa mendasari jika karena didemo kades wajib dipecat, namun jika ada bukti dan fakta serta diputuskan oleh pengadilan barulah BPMdes merekomendasikan surat pemecatan,”pungkasnya.– Aksi demo damai warga desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat terkait galian C di depan gerbang kantor pemerintah Kabupaten Lahat berlangsung tertib.Senin (02/10/2023)
Pantauan awak media di lapangan, kedatangan ratusan warga desa Gunung Kembang kekantor bupati Lahat dikawal aparat keamanan dari Polres dan TNI Kodim 0405 Lahat, dan berjalan kondusif.
Dalam mediasi yang dilakukan bersama unsur BPD, UPT Pertambangan dan Mineral serta Pemkab Lahat yang diwakili oleh Asistan 1 H Rudi Thamrin berjalan alot dan pihak terkait menampung aspirasi warga.
Beberapa perwakilan warga pada mediasi yang di fasilitasi Pemkab Lahat, meminta penutupan tambang galian golongan C disekitar aliran sungai desa segara dilakukan. Apalagi efek dari penambangan dikhawatirkan bisa berdampak pada lingkungan penambangan.
“Lama kelamaan jembatan gantung bisa roboh dan warga yang membawa hasil pertanian bisa terkendala sehingga imbasnya pada perekonomian masyarakat,”ujar Din salah satu perwakilan warga desa.
Kasi Minerba UPT Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel Lela Sofi,MT mengungkap kan, terkait pencabutan izin tambang galian C pihaknya tidak pernah mengeluarkan, karena bukan ranah ESDM.
Namun jika aktivitas penambangan yang dilakukan merusak lingkungan dan diperkuat bukti dilapangan serta data maka baru bisa diberi tindakan akan tetapi hal ini ada prosesnya.
“Untuk proses penutupan tambang galian golongan C, ada tiga tahap yakni SP 1,2 dan 3. Tidak bisa serta Merta langsung ditutup. Dalam waktu dekat kami akan cek kelapangan terkait tuntutan warga desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur,”jelasnya.
Sementara itu Kabid Pemdes BPMdes kabupaten Lahat Fiji, MM menjelaskan, ada tiga poin yang bisa membuat kades dipecat, yakni meninggal Dunia, mengundurkan diri serta tersandung kasus hukum yang diperkuat oleh putusan pengadilan. Terkait apa yang dituntut warga desa
“Kita tidak bisa mendasari jika karena didemo kades wajib dipecat, namun jika ada bukti dan fakta serta diputuskan oleh pengadilan barulah BPMdes merekomendasikan surat pemecatan,”Tegasnya.
"Disampaing itu.perwakilan Dari warga desa Gunung kembang menyamoaikan di forum mediasi Bahwa Agar cepat di proses tidak ada lagi aktivitas tambang Galian C.tersebut di desa kami."pungkasya.
"Aksi yang di lakuakan warga desa Gunung kembang kecamatan Merapi Barat bejalan dengan tertib .adan aman .(Akril Achmad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar