res

Babinsa Kawangko bantu Penangkapan terhadap penggunaan dan pengedar Narkoba jenis Sabu - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

21 November 2023

Babinsa Kawangko bantu Penangkapan terhadap penggunaan dan pengedar Narkoba jenis Sabu

 


Dompu - Cakrawalaonline, Babinsa Desa Kawangko sertu Budiman dan unit Intel Kodim 1614/Dompu

Pada hari Selasa 21 November pukul 16:10 WiTA Bertempat di Dusun Karara Desa Kwangko kec. Manggelewa dan perbatasan Desa pidang kec Tarano Kab.Sumbawa Besar, dapat  membantu Anggota Timsus Polsek Manggelewa yang di pimpin Kapolsek Manggelewa IPDA BUKHARI MAHA PUTRA SH dan di bantu anggota unit Intel kodim1614 /Dompu Sertu Syamsudin dan Babinsa desa kawangko Sertu Bidiman melakukan penangkapan terhadap dua orang yang di duga memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama 

Di  kediaman Saudara Ranga Pratama Dusun karara Desa kawangko Kec. Manggelewa Kab.Dompu, telah tertangkap 

Rangga Pratama 

Umur   : 22 Tahun

Pekerjaan : Sopir 

Alamat : Dusun karara Desa Kawangko kec Manggelewa Kab.Dompu NTB. 

   Pengalaman terduga di 

Saksikan anggota - anggota tersebut adalah SBB :

a. Bribtu Farid

b. Aipda Widodo

Selain Saksi_ Saksi khusus juga di bantu oleh saksi  Umum untuk membuktikan faktualitas terduga pelaku shabu- Shabu terswbut adalah :


a. Nama : Bambang

    Umur     : 37 Tahun

    Pekerjaan :  petani

    Agama : Islam

    Alamat : Dusun kawangko Desa kawangko kec Manggelewa.kabupaten Dompu, dengan nomor

Hp : 085333632153


b.. Nama : Majed

    Umur      : 35 Tahun

    Pekerjaan : Tani

   Agama : Islam 

   Alamat :  Dusun kawangko Desa kawangko    kecamatan  Manggelewa kabupaten Dompu, juga nomor telpon atau hp nomor :__

Pengkapan tersebut tentu saja alat bukti sebagai barang Bukti di tempat kejadian perkara ( TKP*) : 

- 2( Dua)  Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu. 

- 1 ( satu ) buah korek api gas

- 1 (satu) Unit Hp merk Vivo

- 1 (satu) buah tutupan bong yg terbuat dari tutup botol bekas terdapat pipet.

   Ditempat terpisah 

(*TKP 2*:)

-di kediaman Saudari  Dewi Masita perbatasan Dompu- Sumbawa Desa pidang Kec trano.

Terjadi pengkapan yang sama dan di

*Saksikan Anggota*

1.Bribka Nurdin

2.Briptu Farid


*Saksi umum*

1.Nama :Jufrin

UMUR: 35 

PEK: tani

Almat: Bonto Desa Labuan Bontong Kec.Tarano


2.Nama:Umar

Umur: 26 Tahun

Pek: Swasta

Alamat: Poto Tano.

Kegiatan penangkapan faktualitas dan 

*Barang Bukti*nampak :


1.6(enam) gulugan plastik klip transparan yang di dalam nya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu– Shabu.

2.1( satu) unit hp Oppo waran merah

3.1( satu) buah dompet kecil warna hitam.

Dengan adanya penangkapan sbb :

B.*Kronologis Kejadian*


1.Pada hari Selasa tanggal  21 November 2023  pukul 16:10 WIT , Babinsa Kwangko mendapat Informasi dari warga Desa Binaan bahwa diRumah Saudara Rangga Pratama menyimpan dan memiliki Narkoba Jenis Shabu Lalu Babinsa berkoordinasi dengan Anggota Unit Intel Kodim dan Kapolsek Manggelewa Kemudian  menindaklanjuti Bersama dengan Teamsus dari Babinsa dan Polsek Manggelewa yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa IPDA BUKHARI MAHA PUTRA SH Lansung menuju  di sekitar lokasi yang di maksud ternyata benar ada seorang laki-laki yang dicurigai menguasai narkotika tersebut Anggota timsus Polsek Manggelewa yang di bantu oleh anggota unit Intel kodim Dompu serta Babinsa Desa kawangko Sertu Budiman melakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Rangga Pratama I, dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku di dapati 2  (dua )  Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 ( satu ) buah korek api gas,  1 (satu) Unit HP Vivo ,Satu( Satu) Unit Hp OPPO, 1 (satu) buah tutupan bong yg terbuat dari tutup botol bekas terdapat pipet, Dari hasil penggeledahan tersebut terduga dengan  barang bukti (BB) Babinsa menyerahkan kepada   timsus Polsek Manggelewa di Mako Polsek Manggelewa guna proses penyidikan lebih lanjut.

2.Selanjutnya dari hasil interogasi dari pelaku saudara Rangga Pratama bahwa barang tersebutbdia mengaku  di beli dari Saudari Dewi yang tinggal di perbatasan Dompu- Sumbawa Desa Pidang kec tarano sekitar pukul  17:36 Wita Anggota Timsus Polsek Manggelewa yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa IPDA BUKHARI MAHA PUTRA SH dan di bantu oleh anggota unit Intel kodim 1614/Dompu Sertu Syamsudin dan Babinsa Desa kawangko Sertu Budiman melakukan penangkapan terhadap Seseorang yang mengaku bernama Dewi Masita Umur 42 tahun Pek. Swasta ,Almat, perbatasan Dompu- Sumbawa Desa pidang kec Tarano dari hasil penggeledahan di Rumah pelaku  di dapati 6( enam) gulugan plastik klip transparan yang di dalam nya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu- Shabu,1 (satu) unit Hp Oppo,1(satu) buah dompet warna hitam selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Polsek Manggelewa guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pukul 20.00 Wita Semua rangkaian kegiatan berujung  selesai(*Zu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar