Jakarta – Cakrawalaonline, Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi mengatakan Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.
Status tersangka kepada Firli disampaikan oleh
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023)
malam. Ade mengatakan hasil gelar perkara penyidik memberi keyakinan kepada
penyidik untuk menaikkan status Firli sebagai tersangka.
"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22
November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti
yang cukup untuk menetapksn saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai
tersangka," kata Ade.
Ade lalu menjabarkan jeratan pasal yang disematkan
kepada Firli. Ketua KPK itu dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana
korupsi.
"Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65
KUHP," jelas Ade.
Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat
dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini
adalah hukuman seumur hidup.
"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi
pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu,
dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling
banyak Rp 1 miliar," katanya.
Pasal 12 e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri;
Pasal 12 B
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap
dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan
oleh penuntut umum
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara
negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
Pasal 65 KUHP
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan
beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka
dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah
maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari
maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Ade mengatakan penetapan tersangka kepada Filri
telah melalui serangkaiaan proses penyidikan. Firli ditetapkan tersangka
berdasarkan gelar perkara yang dilakukan malam ini di Polda Metro Jaya.
Respons Pengacara Firli
Dihubungi terpisah, pengacara Firli, Ian Iskandar,
merespons soal status tersangka yang menjerat kliennya. Ian mengatakan Firli
akan mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini.
"Kita ikuti proses hukumnya," kata Ian
saat dihubungi, Kamis (23/11/2023) malam.
Ian juga menjawab soal indikasi Firli mengundurkan
diri setelah ditetapkan tersangka. Pengacara Firli itu mengatakan status
tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.
"Kan belum tentu penetapan ini benar menurut
hukum," katanya.
Dia tidak memerinci saat ditanya apakah Firli akan
melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut
pihaknya akan taat terhadap proses hukum.
"Kita ikuti proses hukumnya," katanya.
Cl – Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar