res

UMK Surabaya naik Jadi Rp.5,2 Juta, Ada Pihak Tidak Setuju - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Bupati Pemalang Serahkan Mobil ''Pusling'' Pada 8 Puskesmas

23 November 2023

UMK Surabaya naik Jadi Rp.5,2 Juta, Ada Pihak Tidak Setuju

 


SURABAYA – Cakrawalaonline, UMK Surabaya 2024 masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Pengupahan kemudian diusulkan kepada pemerintah provinsi pada 30 November 2023.

UMK Surabaya 2024 diusulkan naik 15 persen dari Rp 4.525.479,19 naik Rp 678.821,89 menjadi Rp 5.204.301,07.

UMK Surabaya 2024 atau Upah Minimum Kota (UMK) dihitung berdasarkan pada peraturan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sekalipun demikian, para pekerja di Jawa Timur telah sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 di angka 15 persen.

Usulan tersebut juga berasal dari pekerja di Surabaya.

"Kalau usulan dari Surabaya, juga mendengarkan lingkungan sekitar bahwa (pekerja) dari kabupaten/kota yang lain menghendaki naik 15 persen," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/11/2023).

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya 2023 yang mencapai Rp 4.525.479,19, kenaikan sampai 15 persen tersebut setara dengan Rp678.821,89.

Dengan kata lain, UMK 2024 diusulkan para pekerja bisa mencapai Rp5.204.301,07.

Solihin menjabarkan, tuntutan tersebut memperhatikan berbagai faktor. "Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi," kata Solihin.

"Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan. Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin itu. Itu menjadi beban," kata Solihin.

Rencananya, dewan pengupahan Surabaya akan kembali bertemu pekan ini untuk mematangkan usulan tersebut. Nantinya, Dewan Pengupahan akan memutuskan nilai akhir yang selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi.

Kalangan pengusaha merespon usulan kenaikan UMK sebesar 15 persen tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur menilai usulan tersebut cukup memberatkan.

Menurut APINDO, pemerintah harus menetapkan nilai UMK dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023. "Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Gubernur, menetapkan upah tetap dengan mengacu pada PP 51," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPP Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak dikonfirmasi terpisah.

Kalangan pengusaha menjabarkan, nilai tersebut tak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Kondisi ekonomi sekarang kan belum pulih. Dunia industri belum pulih. Lalu, banyak sekali dampak dari peperangan Rusia-Ukraina. Tahun depan, juga merupakan tahun politik. Kita juga harus siap-siap," katanya.

"Karenanya, kami tetap memohon pertimbangan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) atau pemerintah menetapkan itu sesuai dengan PP 51. Jangan bergerak di luar daripada itu," katanya.

Menurutnya, dengan perhitungan PP 51, kenaikan di masing-masing daerah akan berbeda. Hal ini berbeda dengan usulan asosiasi pekerja yang mana semua daerah naik sebesar 15 persen.

"Ada yang naiknya besar, ada yang naik kecil. Bergantung dengan kabupaten/kota menggunakan komponen alpha (rumus perhitungan UMK) nantinya," katanya.Pengusaha menilai kenaikan sebesar 15 persen di Jawa Timur merupakan angka yang cukup besar. "Itu bukan agak tinggi, tapi tinggi sekali. Pasti tidak relevan. Apalagi, tuntutan ini dasarnya apa. Seharusnya, didasarkan pada aturan PP 51," katanya.

Termasuk di Surabaya, pengusaha berharap perhitungan UMK tetap mengacu PP 51. "Bukan hanya di Surabaya, semua daerah di Jawa Timur, kita menggunakan PP 51. Yang membedakan mungkin di alpha," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini optimis pembahasan UMK Surabaya tak akan menimbulkan gejolak. "Penetapan UMK adalah 30 November. Pasti ada win-win solution. Serikat (buruh) maupun teman-teman APINDO akan diskusi bersama," kata Zaini dikonfirmasi terpisah.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki rumus dalam menghitung UMK. Ada sejumlah komponen yang dimasukkan dalam perhitungan tersebut.

Rumus perhitungan UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Rumusnya adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2023.

Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a. Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi (rentang 0,10 sampai dengan 0,30). Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.Cl – Sumber : Tribunjateng

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar