SURABAYA – Cakrawalaonline, UMK Surabaya 2024 masih
dalam tahap pembahasan oleh Dewan Pengupahan kemudian diusulkan kepada
pemerintah provinsi pada 30 November 2023.
UMK Surabaya 2024 diusulkan naik 15 persen dari Rp
4.525.479,19 naik Rp 678.821,89 menjadi Rp 5.204.301,07.
UMK Surabaya 2024 atau Upah Minimum Kota (UMK)
dihitung berdasarkan pada peraturan Pemerintah Pusat melalui Menteri
Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan. Sekalipun demikian, para pekerja di Jawa Timur telah sepakat untuk
mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 di angka 15 persen.
Usulan tersebut juga berasal dari pekerja di
Surabaya.
"Kalau usulan dari Surabaya, juga mendengarkan
lingkungan sekitar bahwa (pekerja) dari kabupaten/kota yang lain menghendaki
naik 15 persen," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin
dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/11/2023).
Apabila memperhitungkan UMK Surabaya 2023 yang
mencapai Rp 4.525.479,19, kenaikan sampai 15 persen tersebut setara dengan
Rp678.821,89.
Dengan kata lain, UMK 2024 diusulkan para pekerja
bisa mencapai Rp5.204.301,07.
Solihin menjabarkan, tuntutan tersebut memperhatikan
berbagai faktor. "Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak
terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi," kata Solihin.
"Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas
harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan. Sejauh ini pemerintah belum
bisa menjamin itu. Itu menjadi beban," kata Solihin.
Rencananya, dewan pengupahan Surabaya akan kembali
bertemu pekan ini untuk mematangkan usulan tersebut. Nantinya, Dewan Pengupahan
akan memutuskan nilai akhir yang selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah
Provinsi.
Kalangan pengusaha merespon usulan kenaikan UMK
sebesar 15 persen tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur
menilai usulan tersebut cukup memberatkan.
Menurut APINDO, pemerintah harus menetapkan nilai
UMK dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023. "Kami
meminta pemerintah, dalam hal ini Gubernur, menetapkan upah tetap dengan
mengacu pada PP 51," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah
DPP Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak dikonfirmasi terpisah.
Kalangan pengusaha menjabarkan, nilai tersebut tak
relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Kondisi ekonomi sekarang kan belum pulih.
Dunia industri belum pulih. Lalu, banyak sekali dampak dari peperangan
Rusia-Ukraina. Tahun depan, juga merupakan tahun politik. Kita juga harus
siap-siap," katanya.
"Karenanya, kami tetap memohon pertimbangan Ibu
Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) atau pemerintah menetapkan itu sesuai
dengan PP 51. Jangan bergerak di luar daripada itu," katanya.
Menurutnya, dengan perhitungan PP 51, kenaikan di
masing-masing daerah akan berbeda. Hal ini berbeda dengan usulan asosiasi
pekerja yang mana semua daerah naik sebesar 15 persen.
"Ada yang naiknya besar, ada yang naik kecil.
Bergantung dengan kabupaten/kota menggunakan komponen alpha (rumus perhitungan
UMK) nantinya," katanya.Pengusaha menilai kenaikan sebesar 15 persen di
Jawa Timur merupakan angka yang cukup besar. "Itu bukan agak tinggi, tapi
tinggi sekali. Pasti tidak relevan. Apalagi, tuntutan ini dasarnya apa.
Seharusnya, didasarkan pada aturan PP 51," katanya.
Termasuk di Surabaya, pengusaha berharap perhitungan
UMK tetap mengacu PP 51. "Bukan hanya di Surabaya, semua daerah di Jawa
Timur, kita menggunakan PP 51. Yang membedakan mungkin di alpha," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
(Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini optimis pembahasan UMK Surabaya tak akan
menimbulkan gejolak. "Penetapan UMK adalah 30 November. Pasti ada win-win
solution. Serikat (buruh) maupun teman-teman APINDO akan diskusi bersama,"
kata Zaini dikonfirmasi terpisah.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki rumus dalam
menghitung UMK. Ada sejumlah komponen yang dimasukkan dalam perhitungan
tersebut.
Rumus perhitungan UMK mempertimbangkan variabel
pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Rumusnya adalah UM(t+1) =
UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.
Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum
2023.
Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian
nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian
pertumbuhan ekonomi dan a. Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula,
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi
yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September
tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi kabupaten/kota,
PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I,
kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap
pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.
Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi (rentang 0,10 sampai dengan 0,30). Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.Cl – Sumber : Tribunjateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar