res

Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus, Penataan Dibatasi Akhir Tahun Ini - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

07 November 2023

Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus, Penataan Dibatasi Akhir Tahun Ini

 


JAKARTA – Cakrawalaonline, Pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu.

Beleid itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 beleid tersebut.

Penjelasan Pasal 66 menyebutkan penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

"Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 65 ayat (3).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.

Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.

 

 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni memastikan aturan teknis lengkap soal penataan tenaga honorer ini akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak 31 Oktober 2023. Beleid itu pun mengatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.

Alex mengatakan PP tersebut sebenarnya sudah dirancang berbarengan dengan pembahasan UU ASN di DPR.

PP disiapkan sebagai rencana cadangan apabila UU ASN menemui jalan buntu di DPR. Dia bilang saat itu PP itu sudah mencapai tahap 80 persen. Akan tetapi, rancangan PP itu masih berdasarkan UU ASN lama.

Begitu UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB mesti merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru. Progres rancangan telah mencapai level kisaran 70 persen dan ditargetkan akan selesai pada akhir 2023 ini.

UU ASN 2023 memuat perihal kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban. Hal ini berarti, PPPK kini akan mendapat jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU ASN.

Kemudian, dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN juga diatur terkait dengan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK yang terdiri dari beberapa komponen, meliputi: Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah.

Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial. Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu. Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik. Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi. Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.

Selanjutnya, pada Pasal 22 UU ASN disebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN, baik itu PNS dan PPPK, akan dibayarkan setelah mereka berhenti bekerja. Dua jaminan setelah pensiun itu sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai.

Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN.

Selanjutnya, UU ASN 2023 juga mengatur perihal penghapusan tenaga kerja honorer. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023. Cl – Sumber : Tribun Jateng

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar