GROBOGAN – Cakrawalaonline, Seorang
pegawai sebuah koperasi di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
berinisial GK (24) nekat gadaikan motor kantornya. Pria itu pun dilaporkan ke
polisi dan sempat ditahan.
Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumena mengatakan, kasus itu
berawal ketika pelaku diangkat sebagai karyawan koperasi di Godong sebagai
petugas dinas lapangan sejak 2022. Pelaku diberi fasilitas inventaris berupa
sepeda motor Honda Revo tahun 2012 dengan nopol H-4628-AEG.
”Namun sejak
Januari 2023, pelaku tidak pernah masuk kerja di koperasi. Saat didatangi ke
rumahnya, pengawas koperasi tidak pernah bertemu dengan pelaku,” ungkap Kapolsek,
Selasa (7/11/2023).
Kapolsek
menambahkan, belakangan diketahui sepeda motor inventaris yang dibawa oleh
pelaku sudah digadaikan kepada orang lain.
Atas kejadian
tersebut, pimpinan koperasi tersebut, Sg (60), warga Kelurahan Tlogosari Kulon,
Kota Semarang melaporkan kejadian itu ke Polsek Godong.
Setelah
mendapatkan laporan, Polsek Godong pun memanggil pelaku. Namun, hingga dua kali
pemanggilan, pelaku tidak pernah hadir.
Kapolsek
mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku,
pelaku pun akhirnya ditangkap.
”Petugas
berhasil mengamankan pelaku dan menemukan keberadaan barang bukti berupa satu
unit sepeda motor Honda Revo yang dimaksud beserta STNK-nya,” ungkapnya.
Setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini akhirnya berakhir
dengan kekeluargaan. Pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus ini
secara restorative justice (RJ)
di Polsek Godong.
”Korban merasa
kasihan kepada keluarga pelaku, di mana pelaku adalah tulang punggung ekonomi
keluarga dan masih mempunyai anak balita. Selain itu antara korban dan pelaku,
sebelumnya terjalin hubungan baik, yakni antara pimpinan dan karyawan di
koperasi tersebut,” pungkasnya. Cl – Sumber : Muria News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar