DEMAK – Cakrawalaonline, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak
menjatuhkan vonis hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap MAR, 17,
siswa MA di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang tega membacok guru
sendiri di ruang kelas.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan
jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut MA dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Vonis 2 tahun 6 bulan penjara, turun dari tuntutan
kami 3 tahun penjara. Kami menunggu sikap dari keluarga terdakwa,” ujar Jaksa
Penuntut Umum, Adi Setiawan, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan, salah satu hal yang meringankan hakim
yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan korban yakni sang guru
telah memaafkan perbuatan terdakwa. Namun, jika kuasa hukum terdakwa mengajukan
banding maka pihaknya akan mengajukan hal yang sama.
“Jika ajukan banding, kami akan ajukan banding juga.
Tadi pertimbangan hakim lebih ringan karena anak belum pernah di hukum, anak
termasuk berkebutuhan khusus dan korban kemarin sudah memaafkan terdakwa,”
tegasnya.
Mendengar vonis, keluarga terdakwa menyatakan akan
pikir-pikir dan untuk mengajukan banding. Bibi atau wali terdakwa, Jamilah,
mengaku keponakannya merupakan tulang punggu keluarga.
“Dia [MAR] merupakan tulang punggung keluar.
Bapaknya sudah tidak mampu bekerja. Jadi dia yang membiayai kebutuhan hidup
orang tua dan adiknya. Saya syok,” ujarnya.
Peristiwa siswa MA di Demak, Jateng, yang tega bacok
guru sendiri itu terjadi pada 25 September 2023. Kala itu, MA membacok gurunya
saat berada di ruang kelas, akibat tidak diizinkan mengikuti ujiian tengah
semester (UTS) karena belum mengumpulkan tugas.
Akibat, perbuatan MA, korban, Ali Fatkhurrohman,
mengalami luka parah di bagian leher dan sempat kritis. Beruntung, nyawa Ali
mampu diselamatkan setelah dilarikan ke RSUP dr Kariadi, Kota Semarang.
MA pun sempat kabur seusai membacok gurunya, sebelum
akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong di Kabupaten Grobogan. MA pun akan
menjalani masa hukuman di lapas anak di Kabupaten Sukoharjo. Cl – Sumber : Solo
Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar