BOYOLALI – Cakrawalaonline, Seorang ayah, MR, 26, di Dukuh Sajen,
Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, diduga tega menganiaya anak
tirinya yang masih berusia tiga tahun, SN, hingga meninggal dunia.
Di hadapan
polisi, pelaku mengakui kejahatannya telah melakukan kekerasan terhadap anak
tirinya hingga korban hingga meninggal dunia. Kapolres Boyolali,
AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan kasus tersebut sedang ditangani
oleh Polres Boyolali.
“Korban ini anak tiri dari pelaku. Ia
mengalami kekerasan dari pelaku sudah selama tiga bulan sampai akhirnya
meninggal dunia,” kata dia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (27/1/2024).
Menurut Kapolres,
terungkapnya kasus itu bermula saat korban yang meninggal dunia dimakamkan pada
Senin (22/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di Dukuh Sajen. Para pelayat di
antaranya adalah mertua pelaku, JM, 53, melihat jenazah SN terdapat luka memar
kemerahan di beberapa bagian tubuh.
JM pun
menaruh curiga lalu menanyakan kepada MR terkait penyebab kematian cucunya.
Saat itu, pelaku menjawab penyebab kematian korban adalah karena jatuh setelah
mandi. Pelaku menceritakan korban terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024).
Merasa
janggal, JM melaporkan hal tersebut kepada Polres Boyolali. Dari laporan yang
diterima, polisi pun bergerak melaksanakan penyelidikan dan pengecekan lokasi
kejadian.
Aparat
Satreskrim Polres Boyolali juga meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang
bukti, dan berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari.
Kapolres
menyampaikan serangkaian penyelidikan telah dilaksanakan Polres Boyolali.
Polisi kemudian menangkap terduga pelaku tanpa ada perlawanan. Setelah
mengamankan pelaku, polisi lalu melakukan interogasi. MR mengakui telah
melakukan kekerasan terhadap anak tirinya sejak November 2023.
“Kekerasan
yang dialami korban sebelum meninggal, pelaku memegang leher belakang korban
kemudian mendorong dan membenturkan kepala anak ke pintu kamar dengan sekuat
tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur,” kata Kapolres.
Kemudian,
setelah korban bangun, pelaku memandikan korban yang sudah lemas. Selanjutnya,
korban dibawa ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia.
Diketahui,
sehari-hari korban tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di Dukuh Sajen, Desa
Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Sang ibu, RW, 19, bekerja di
salah satu pabrik di Butuh, Mojosongo, berangkat pukul 06.00 WIB dan kembali
pukul 17.30 WIB. RW saat ini dalam kondisi hamil anak MR dengan usia kandungan
empat bulan.
“Korban sudah
dimakamkan pada hari Senin di permakaman setempat. Namun, untuk menambah alat
bukti guna kepentingan penyidikan, kami akan melakukan bongkar makam untuk
autopsi yang rencananya dilaksanakan Sabtu [27/1/2024],” kata Kapolres.
Untuk motif
dan kronologi lengkap, Polres Boyolali masih mendalami karena sampai saat ini
pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
Dalam
peristiwa itu pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang
mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun
2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga. Cl – Sumber : Solopos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar