res

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Kades Kandangan: Meski dana Sudah Cairkan Sejumlah Pekerjaan Fisik Tidak Direalisasikan... - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Sekda Diganti Sejumlah DPRD Ucapkan Selamat Sukses buat PJ Taput

26 Januari 2024

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Kades Kandangan: Meski dana Sudah Cairkan Sejumlah Pekerjaan Fisik Tidak Direalisasikan...




Grobogan-Cakrawalaonline, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar Persidangan Lanjutan yang ketiga atas dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah TA. 2020 dan TA 2021 di Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan ini digelar atas nama terdakwa Nurwanto Eko Putro (NEP) Kepala Desa non aktif. Dalam agenda ini dihadirkan enam orang saksi, Kamis (25/01).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, persidangan yang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati, S.H., M.H., dan Anggota diantaranya Agung Hariyanto, SH., MH., Drs. Ir Arief Noor Rokhman, S.H., M.Hum, sedangkan selaku Panitera Heru Satriawan, S.H.,M.H, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Dr. Rismanto, S.H., M.Kn. serta Wahyu Widiyanto, S.H., M.H., serta Penasihat Hukum terdakwa Jendri Sahalatua Sitopu, S.H, dengan agenda sidang yakni pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Saksi yang diperiksa antara lain Kepala Sub Bidang Perbendaharaan I Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan Tahun 2017 hingga 2022, Kepala Urusan Perencanaan Desa Kandangan 2018 hingga 2023, pihak penyedia material bangunan dan pekerja bangunan.

“Sidang lanjutan dalam dugaan kasus korupsi atas terdakwa (NEP) agenda hari ini melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi”, terang Frengki, Kamis (25/01/2024).

Dikatakan oleh Frengki, sidang digelar mulai pukul 09.45 Wib hingga pukul 11.55 Wib ini, ke enam saksi intinya menjelaskan perbuatan terdakwa (NEP) yang selama ini terdakwa mengelola Dana APBDes secara pribadi. Dalam pengelolaan tersebut terdakwa tengah menerima Cashback yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, dari keterangan saksi dikatakan bahwa jika Dana APBDes Kandangan Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 meski dana sudah dicairkan namun sejumlah pekerjaan fisik tidak direalisasikan.

“Terdapat beberapa titik pekerjaan yang tidak dikerjakan meskipun Dana APBDes sudah dicairkan”. jelas Frengki.

Sementara itu,Terdakwa Nurwanto Eko Putro (NEP) Kades Kandangan non aktif menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi – saksi dari Penuntut Umum pada Kamis, (01/02/2024) mendatang. Ng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar