GROBOGAN – Cakrawalaonline, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengungkap kasus narkoba yang diduga obat keras jenis Yarindo, DMP Nova dan Trihexyphenidyl
tanpa izin serta menangkap dua terduga pelaku di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa
Tengah.
Dua
tersangka yang diduga sebagai pemilik ribuan obat keras yang diamankan Sat
Resnarkoba Polres Grobogan yakni laki-laki berinisial GAPS (23) dan FDA (19).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan,
terungkapnya kasus itu berawal saat petugas Sat Resnarkoba mendapatkan
informasi di Kecamatan Penawangan diduga sering dijadikan lokasi peredaran
sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar.
‘’Informasi
dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres
Grobogan dengan melakukan penyelidikan,’’ jelas Kapolres Grobogan dalam
keterangan yang diterima Senin (19/2/2024).
Anggota Sat
Resnarkoba Polres Grobogan saat melakukan penyelidikan mencurigai seorang
laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras. Pria
tersebut saat itu berada di depan sebuah rumah di Penawangan.
"Anggota
Sat Resnarkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria
yang dicurigai tersebut,’’ terang AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat
Resnarkoba AKP Eko Bambang.
Polisi
menemukan sebuah paket warna putih merah dengan pengirim RB JAYA MANDIRI,
Ciputat, Tangerang Selatan yang dilakban warna putih dan berisi sediaan farmasi
jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir dari pria
tersebut.
Tak hanya
itu, polisi juga mendapati sebuah paket warna putih merah, dengan pengirim SL
LIFS Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga dilakban warna putih berisi sediaan
farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir.
Tak hanya
itu, dari tangan pelaku ditemukan juga 1 plastik klip yang di lakban warna
merah yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna kuning berlogo DMP
NOVA sebanyak 1000 butir dan 10 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg
masing-masing 10 butir.
‘’Saat
dilakukan interogasi awal, pelaku GAPS mengaku bahwa sebagian paket berisi
sedian obat keras tanpanizin edar tersebut milik temannya, yakni FDA,’’ ungkap
Kapolres Grobogan.
Selanjutnya,
petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penangkapan terhadap FDA (19)
dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Desa Wolo, Kecamatan
Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Dari hasil
penggeledahan, polisi menemukan kotak besi berisi 15 strip tablet Trihexyphenidyl,
10 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam
bungkus rokok dunhill warna hitam, 5 plastik klip kecil yang berisi obat tablet
warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam dan uang tunai
sebesar Rp850.000.
‘’Total
obat yang disita sejumlah 3.400 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan dua
ponsel merk Vivo Y91 warna biru dan Iphone 7 warna hitam milik kedua pelaku,’’
kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Para
pelaku kepemilikan obat keras tanpa izin edar, lanjut Kapolres Grobogan akan
dijerat dengan Pasal 435 Ayat (1) subsider Pasal 436 Ayat (1) dan (2)
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke
1 KUH Pidana.
‘’Adapun ancaman pidana sesuai pasal yang disangkakan yakni maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,’’ ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan. Ra - Sumber : Muria News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar