Lahat - Cakrawalaonline, Febriansyah 27 tahun warga desa Jajaran lama Kikim Barat tersangka kasus pencurian dan kekerasan berhasil di amankan oleh Kapolsek Kikim Barat AKP M Arafah,SH.,MH beserta anggota.
Pada awak media Kapolsek Kikim Barat melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono,SH mengatakan Bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/06/II/2024/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 24 Februari 2024.
” Berdasarkan laporan tersebut dan proses Lidik dan keterangan para saksi akhirnya tersangka Febriansyah berhasil diamankan sementara untuk rekan korban masih dalam pengejaran dan masuk dalam pencarian orang (DPO) ,” Ujar Liespono.
Sebelumnya lanjut Liespono menuturkan kepada petugas para korban yang berjumlah 7 orang ini penjelasan bahwa pada hari Kamis (22/02) yang lalu,sekira pukul 16:30 WIB tepatnya di kantin SMP N 2 Kikim Barat Desa Wanaraya Kikim Barat, saat pelapor sekaligus korban bersama 6 (enam) orang temannya yang juga sebagai korban pencurian dengan kekerasan tersebut awalnya sedang berkumpul dekat sekolah bermain game online menggunakan Handphone masing-masing tepatnya di kantin SMP N 2 Kikim Barat desa Wanaraya.
Pada Saat main Game online inilah para ke tujuh korban ini didatangi oleh 2 (dua) orang tersangka yang sebelumnya meminta sebatang rokok kepada salah satu korban setelah menerima rokok tersebut tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau/wali dari bilik pinggang sebelah kiri dan langsung menodongkan senjata tajam tersebut kearah 7 orang korban sambil mengancam.
“Serahkan galo HP kau, kalau idak Ku tujah kau,” ujar korban menirukan perkataan tersangka dihadapan para Polisi.
Karena Merasa jiwa terancam dan ketakutan, korban langsung menyerahkan semua Handphone sebanyak 7 buah ke pelaku dan setelah tersangka Febriansyah berhasil mendapatkan ke 7 hp tersebut pelaku langsung mengarahkan motor yang digunakan dan langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut ke 7 orang korban merasa dirugikan lebih kurang sebesar Rp.15.000.000,-dan melalui perwakilan dari ke 7 korban membuat Laporan Polisi Polsek Kikim Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi curas bersama rekannya yang sekarang sudah teridentifikasi (DPO) dan langsung dilakukan pengembangan terhadap 7 buah HP milik para korban setelah berhasil diamankan BB tersebut selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Kikim Barat untuk dimintai keterangan selaku tersangka sekaligus pengembangan lebih lanjut,” jelas Aiptu Liespono pada awak media ( Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar