Lahat.-KompassIndonesia, Kapolres lahat God Palasro S.Sinaga .SH.SiK. MH Melalui kasubsi humas polres lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan kepada awwk media , bahwa,
Sabtu tanggal 18 Mei 2024, unit Sstresnarkoba polres lahat telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba jenis ganja, TKP
Jl. Lintas Lahat ~ Pagar Alam Depan Kantor Kepolisian Sektor Pulau Pinang Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 22.30 WIB anggota Polsek
Pulau Pinang dan satresnarkoba melaksanakan patroli dan kegiatan KRYD didepan mako Polsek Pulau Pinang, kemudian anggota Polsek Pulau Pinang memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk toyota Avanza warna silver yang saat itu ditumpangi 3 (tiga) orang laki-laki dan saat anggota Polsek Pulau Pinang menyuruh 3 (tiga) orang laki-laki tersebut untuk keluar dari kendaraan 1 (satu) orang laki-laki yang saat itu sedang mengendarai / sopir langsung berlari melarikan diri, selanjutnya melihat kejadian tersebut 2 (dua) orang laki-laki lainnya yang mengaku bernama D.P dan R. RA,langsung diamankan oleh anggota Polsek Pulau Pinang dan satresnarkoba,pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku D, P. Didapatkan 1 (satu) paket sedang daun basah terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja, dan selanjutnya ke 2 (dua) orang tersangka,diamankan satresnarkoba polres lahat. ( Akril Achmad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar