Dompu - Cakrawalaonline, Proses Penangkapan telah terjadi di Pintu Satu Taman Nasional Tambora Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu pada hari Sabtu siang (23/3/2024) pukul 13.30 Wita, lalu hari ini pukul 11.20, telah dilakukan olah TKP ke II dikantor Kodim Dompu, dikarenakan BB saat ini dititip dikantor Kodim 1614/Dompu, oleh Gakum NTB.
Gakum NTB, sejumlah 3 orang di dampingi Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Lettu Inf.Adisan menjelaskan bahwa kehadiran gakum DLHK, NTB, melakukan olah TKP ke II, untuk dilimpahkan ke Kejari Dompu.
Ketiga terduga pelaku berinisial AG (43), OA (52) dan SR (18). Ketiganya beralamat di Dusun permata Hijo Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, yang diberitakan sebelumnya, maka hari ini gakum DLHK, hanya satu orang dilimpahkan kejari Dompu katanya , dikarenakan uang lain tidak cukup bukti pungkasnya.
Kodim 1614/Dompu, dan kepala Balai taman nasional Deny Rahadian S.Hut M.Si, dan Dandim 1614/Dompu Letkol Kav.Riyan Oktiya Virajati ST.M.M, penangkapan pelaku ilega logging tersebut tetap mempertahankan menjaga aset negara, apabila ada yang mengaggu aset negara maka ditindak sesuai UU yang berlaku dalam rangka menegakan supremasi hukum.
Terkait dengan kasus tersebut sudah dalam taraf proses hukum, menurut Mustan DKK, pelaku ilega logging tersebut diduga telah melanggar pasal 88, ayat 1, huruf a, Jo pasal 16 UU no 18 thn 2013, tentang pencegahan dan pengrusakan hutan Jo UU ciptakarya dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp 500.000.0000,, dan paling banyak Rp 2.500.000.000.! (Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar