Grobogan- Cakrawalaonline, Bertempat di pendopo kabupaten Grobogan, Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni SH MM menyerahkan SK Perubahan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Senin ( 10/ 6 ) .
Dari 273 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Grobogan sebanyak 263 pagi itu menerima SK perubahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 oleh Bupati Grobogan.
Dengan di dampingi pejabat Forkopimda Grobogan serta beberapa Kepala OPD Kabupaten Grobogan Bupati Grobogan mengukuhkan sekaligus menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sudah datang sejak pagi.
Dalam sambutannya Bupati Grobogan mengajak kepada semua Kepala Desa yang telah menerima SK Perpanjangan masa Jabatan agar semakin bersemangat dalam membangun desanya.
“Alhamdulillah, apa yang menjadi aspirasi dari para Kepala Desa sudah diterima dan dijalankan, sehingga hari ini resmi dikukuhkan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun,” Terang Bupati Grobogan.
Untuk itu, Bupati meminta para Kepala Desa agar bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada warganya serta lebih semangat dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Grobogan.
“Harus selalu menjaga kekompakan dengan baik, dan senantiasa mampu bersinergi dengan dinas terkait, sehingga dapat melaksanakan pembangunan dengan baik termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Tegasnya. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar